Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

ada apa dengan pengawalan demokrasi dari kampus?

PARA PEJABAT YANG GELAGAPAN Oleh: wa’u             Sebuah pernyataan yang sungguh tidak patut dikeluarkan dari mulut seorang pejabat negara (akan memberikan sanksi tegas kepada dosen dan atau rektor yang membiarkan mahasiswanya turun ke jalanan melakukan demonstrasi) Pernyataan itu jelas bersebrangan dengan prinsip demokrasi. Bagaimana mungkin seorang dosen yang memberikan izin kepada para mahasiswanya ikut serta dalam aksi massa di jalanan dapat dikenakan sanksi?            Meskipun memang beliau kembali menekankan bahwa yang diamksud adalah perusakan ketika aksi. Tapi ini tetap tidak bisa diterima. Siapa yang bisa yang mengetahui bahwa dalam aksi akan terjadi perusakan seperti ketika aksi dilakukan di depan gedung DPR tanggal 24 September lalu? Bukankah para aparat juga ikut andil dalam permainan itu?             Kemudian dikatakan bahwa...

dualitas pada teori platon dan rasional

DUALITAS PADA TEORI PLATON DAN TEORI RASIONAL oleh: Iswan DESKRIPSI                 Dalam upaya mengkritik suatu teori, maka harus diketahui terlebih dahulu adalah alur pemikiran dari teori itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam mengkritik karena sudah satu frame dengan apa yang diungkapkan dalam teori tersebut. Pekerjaan yang dilakukan ini kemudian disebut sebagai tasawwur. Karena untuk menilai sesuatu, kita harus paham terlebih dahulu mengenai konsepnya. 1. Teori Platon                 Dualitas yang didapati pada teori ini adalah bentuk ketikmampuan akal dalam merancang segala ide/pengetahuan untuk disatukan pada satu sumber yang sama. Teori Platon sendiri mengatakan bahwa segala yang ada di realitas itu hanya sebagai cerminan agar kita dapat mengingat kembali pengetahuan-pengetahuan yang sudah diperoleh ket...

hukum dan moral, mana yang lebih penting?

HUKUM DAN MORAL Oleh : wa'u             Sudah menjadi kegelisahan umum dalam pembahasan sehari-hari tentang hukum bahwa ia tidak dapat didefinisikan secara objektif. Ia esesnsial dan terdefinisi pada dirinya sendiri. Paling tidak, beberapa ulama atau yang lebih populer dalam forum akademik disebut sebagai ilmuwan sudah berusaha mendefinisikannya menurut kadar yang mereka bisa. Sebagaimana telah saya tuliskan pada tulisan antah-berantah sebelumnya bahwa sebuah isitlah yang diberi nama ‘definisi’ tidak lain adalah untuk memabatasi pembahasan mengenai suatu objek yang hendak dipersepsi. Begitu pula dengan definisi yang diberikan oleh para pakar yang hendak mengungkap apa yang ada pada hukum itu sendiri.             Secara garis besar dapat dikatakan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang hendak diberlakukan demi alasan keadilan dan terciptanya ketertiban dan keteraturan d...