HUKUM DAN MORAL
Sudah menjadi kegelisahan umum dalam
pembahasan sehari-hari tentang hukum bahwa ia tidak dapat didefinisikan secara
objektif. Ia esesnsial dan terdefinisi pada dirinya sendiri. Paling tidak,
beberapa ulama atau yang lebih populer dalam forum akademik disebut sebagai
ilmuwan sudah berusaha mendefinisikannya menurut kadar yang mereka bisa. Sebagaimana
telah saya tuliskan pada tulisan antah-berantah sebelumnya bahwa sebuah isitlah
yang diberi nama ‘definisi’ tidak lain adalah untuk memabatasi pembahasan
mengenai suatu objek yang hendak dipersepsi. Begitu pula dengan definisi yang
diberikan oleh para pakar yang hendak mengungkap apa yang ada pada hukum itu
sendiri.
Secara garis besar dapat dikatakan
bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang hendak diberlakukan demi alasan
keadilan dan terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasayarakat.
Inilah hukum yang dikenal dan disempitkan untuk manusia. Atau penyartiran hukum
terhadap manusia. Sedangkan di luar sana masih terdapat fenomena yang juga
terkait langsung dengan hukum atau dapat dihukumi. Mulai dari yang dapat
dipersepsi manusia hingga hukum yang tak terjangkau oleh manusia. Sebagai
contoh yang juga sudah dikenal cukup luas adalah hukum-hukum fisika. Ia tidak
serta merta berhubungan dengan manusia, meskipun dalam keadaannya ia
berhubungan dengan benda-benda fisiki atau materi. Tapi hal tersebut tidak akan
kita bahas di sini. Kita adakan lebih focus kepada hukum dan moral yang hendak
mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kesadaran bersama dalam upaya
menertibkan hidup dan kehidupannya seabgai makhluk sosial bersamaan dengan kehidupan
pribadinya.
Pada pembahasan pengantar ilmu
hukum. Disampaikan bahwa hukum yang akan dibahas di sana telah dipersempit ke
dalam dua pembahasan saja, yaitu hukum kontemporer/positif dan juga hukum Islam. Kedua hukum
tersebut dibahas karena memiliki keunikan dalam pengambilan sumbernya dan juga
pengaplikasiannya dalam kehidupan.
Sebagai pembuka. Terlebih dahulu
kita akan membahas tentang dua kotak hukum tersebut di atas. Pertama hukum positif sebagai hukum empiris yang banyak dianut oleh ilmuwan barat. Dalam konsep ini
dikatakan bahwa suatu hukum tercipta karena adanya interaksi antar individu dan
atau kelompok. Jadi yang menjadi patokan utama lahirnya hukum adalah interaksi.
Adapun individu adalah seseorang yang melakukan hubungan dengan orang lain dan
atau kelompok lain. Di sini dapat dilihat secara jelas bahwa hukum tidak
tercipta begitu saja pada dirinya. Tapi ia tercipta setelah bersandar pada
adanya interaksi yang dilakukan oleh individu-individu yang berkepentingan dan
saling terikat karena interaksinya.
Tidak ada hukum jika tidak ada
interaksi yang dilakukan oleh individu. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa
hukum tidak berdiri sendiri. Ia masih bersandar pada yang lain. Dalam hal ini,
bersandar pada adanya interaksi.
Kedua adalah hukum Islam. Di sini
hukum dikatakan sebagai sesautu yang selalu ada dan tidak terikat pada
interaksi yang merupakan landasan bagi munculnya hukum, sebagaimana pemahaman
konsep pertama di atas. Jadi pada hukum Islam. Meskipun tanpa adanya interaksi.
Seorang hamba apabila telah menjadi pemeluk agama Islam wajib melaksanakan
hukum dan kewajiban yang telah diturunkan kepadanya sebagai penerima anjuran
dan terikat di dalamnya. Seseorang tetaplah diwajibkan untuk melaksanakan
ibadah solat lima waktu dengan atau tanpa adanya seseorang di sekelilingnya.
Namun perlu diingat bahwa hukum
Islam memiliki koridornya sendiri. Meskipun ini dianggap sebagai hukum yang
sempurna karena diturunkan langsung oleh Tuhan, Allah swt melalui
firman-firmannya. Tapi ia hanya berlaku pada pemeluk agama Islam dan
penerimanya saja. Ia sama sekali tidak berlaku pada mereka yang tidak beragama
Islam. Karenanya, tidak ada alasan untuk memaksakan kehendak untuk menerapkan
hukum Islam dalam suatu masyarakat yang tidak tahu-menahu akan hal tersebut. Hukum
Islam memiliki porsinya sendiri dan berlaku hanya bagi kalangan yang
menreimanya, yang kemudian disebut sebagia umat Muslim.
Di atas sudah disebutkan bahwa hukum
adalah aturan-aturan yang sengaja dibuat untuk menjaga dan atau menciptakan
ketertiban dalam masyarakat. Meskipun hukum bersifat memaksa, namun ia memaksa
bagi mereka yang menerimanya saja dan tidak berlaku kepada mereka yang tidak
menerimanya. Adapun kemudian dikatakan bahwa semua warganegara dianggap
mengetahui hukum. Itu adalah hal yang tidak wajar. Karena bagiamana dengan
mereka yang pendidikannya kurang, dan kemudian harus disamaratakan dalam hal
pemahaman hukum dengan mereka yang sejak kecil sudah mengenyam bangku
pendidikan. Di sini kemudian kita akan bertemu dengan sesuatu yang diberis
istilah ‘moral’
Hukum adalah aturan yang bersifat
mengikat dan terdapat sangsi di belakangnya. Sangsi hukum berlaku kepada mereka
yang menerima hukum dan memahami hukum lalu kemudian melanggarnya. Inilah yang
disebut dengan konsekuensi hukum. Lalu bagaimana denga mereka yang tidak
memahami hukum lalu dianggap memahaminya sehingga digeneralisiri dan disamakan
dengan para pakar hukum dalam pemberian sangsi. Tentu ini tidak adil. Hukum tidak
berlaku sependek itu. ia harus adaptif terhadap segala kondisi dan waktu. Ia tidak
boleh diberlakukan sama terhadap semua orang. Meskipun undang-undang dasar
mengatakan demikian. Pemabcaan ulang tentu diperlukan. Sangatlah tidak adil
bagi mereka untuk menerima sangsi begitu saja tanpa mereka memahami apa
sebenarnya yang telah mereka lakukan dan itu melanggar hukum. Sementara hukum
itu sendiri tidak pernah mereka pahami dengan baik.
Alasan yang sangat mungkin muncul
ketika mempertanyakan hal yang demikian adalah ‘itulah gunanya pejabat negara. Dari
pusat sampai tingkat Dusun, RW dan RT. Yaitu untuk memastikan bahwa
masyarakatnya mengetahui hukum’ namun realita berkata lain. Mereka yang bahkan
sudah diberti tugas seperti itu pun masih banyak yang tidak paham. Belum lagi
dengan seringnya berganti aturan-aturan di tingkat pusat. Ini tentu sedikit
menyulitkan mereka yang hendak melakukan sosialisasi. Lalu bagaimana rancangan
sosialisasi yang hendak dilakukan kepada masyarakat yang masih kurang melek
terhadap huruf dan masih bergantung hidup kepada alam. Dan bahkan mereka banyak
yang masih hidup di daerah hutan sehingga tidak mengenal pemimpinnya apalagi
dengan aturan-aturan yang dibuat oleh mereka.
Apapun alasannya. Tetaplah tidak
pantas bagi kawan-kawan yang masih berjuang melawan buta huruf diberi sangsi
yang sama berat dengan mereka yang memahami hukum dengan baik tatkala melakukan
kesalahan yang sama. Jika pun tetap dibersi sangsi, harusnya yang mendapat
sangsi lebih berat adalah mereka yang melanggar padahal mereka memahmai hukum. Ini
jelas lebh fatal daripada para pelanggar hukum yang jelas-jelas tidak pernah
membahas hukum itu sendiri. Sebagaimana juga berlaku pada system demokrasi . Bagaimana
mungkin pemilihan pimpinan dilakukan dengan cara voting, sementara suara yang
diberikan oleh para preman jalang, perampok dan orang yang disogok disamakan
suaranya dengan mereka yang sudah mendapat gelar professor dan juga telah
menjdai pakar dalam bidang tertentu pada ranah pendidikannya. Tentu ini akan
menuai kontraversi lagi. Tapi kita tidak akan membahasnya di sini. Kita akan
lebih fokus kepada pembahasan moral dan juga hukum sebagaimana tercatat jelas
pada judul di atas.
Jika hukum adalah aturan yang
mengandung sangsi padanya dan diberlakukan kepada pelaku pelanggar hukum
apabila terbukti melakukannya. Maka moral adalah pertentangan pada dirinya
sendiri. Ia tidak terjangkit virus sangsi dari luar apabila melanggar sautu
norma dan atau juga aturan-aturan yang ada. Ia akan berkecamuk di dalam diri
seseorang tatkala melakukan sautu pelanggaran. Yang jadi titik sekarang untuk
membangun suatu peradaban bagi moral agar eksis, bukan hanya di dalam diri
individu, tapi juga kepada masyarakat luas adalah dengan bangkit dan
meningkatnya kesadaran pada tiap-tiap individu dan menyadari adanya moral
kolektif yang mesti dijaga secara bersama-sama agar tercapai jualah apa yang
disebut dengan ketertiban dalam bermasyarkat.
Moral bukan aturan yang mengandung
sangsi tapi bekerja sangat baik apabila kesadaran telah tumbuh dalam setiap
individu yang ada. Bahkan sangsi hukum pun tak lagi diperlukan ketika kesadaran
moral telah terbangun rapih dan berjejer kokoh di tengah masyarakat. Seseorang tidaklah
lagi melanggar sesuatu peraturan kecuali memang dalam keadaan yang sangat
mendesak dan kondisi tertentu. Seseorang tidak melanggar aturan bukan lagi
karena mereka takut diberi sangsi dari pemberi sangsi, tapi lebih jauh karena
kesadaran yang tumbuh dalam diri mengingatkan pada kemudharatan yang akan
ditimbulkan dengan lakuannya itu. maka tidak jadilah ia berlaku melanggar
aturan yang bukan hanya merugikan orang lain, tapi juga dirinya sendiri kelak
di kemudian hari.
Tujuan dituliskannya hal ini bukan
sebagai bahan pengajaran tapi lebih kepada refleksi bersama. Dan mungkin dapat
berupa surat cinta kepada para penegak hukum bahwa yang terpenting dari sebuah
penegakan hukum samapi pada pemberian sangsi hukum bukanlah semata dengan
membeberkan kepada kami para pelanggar tentang pasal-pasal sampai pada
ayat-ayat yang sudah jelas tertulis di dalam undang-undang. Tapi sertai pula
lah kami dengan siraman pagi beserta pupuk agar kesadaran kami dapat tumbuh
kembali. Jika hanya memeperlihatkan ayat-ayat yang tertulis di dalam
undang-undang. Rasa-rasanya gadget kami sudah dapat menolong kami berselancar
jauh dan memperoleh aturan-aturan itu di mana-mana.
Yang paling penting dari pemberian
sangsi adalah pemupukan kesadaran agar kejadian pelanggaran yang sama tidak
lagi terulang. Dengan anda (para penegak hukum) berusaha memberi pupuk
kesadaran (dan semoga kami tersdarkan) dan tidak mengulangi perbuatan yang sama
dan juga yang serupa dengannya. Sadar kami bukan dengan hanya sekadar sangsi. Karena
jeratan sangsi hanya berlaku beberapa waktu saja. Sedangkan kesadaran yagn
tumbuh lalu dimaksimalkan akan terus berkembang dan menjadi kesadaran baru dan
terus begitu hingga sangsi pun sudah bukan alasan utama untuk tidak melakukan
perbuatan melawan hukum.
Moral dan hukum memang berbeda. Tapi
ia satu kesatuan yagn tak terpisahkan. Ketika ia berpisah maka hancurlah
harapan untuk hidup damai. Hantu-hantu masih akan tetap berkeliaran karena efek
jerah yang diterima hanya sementara. Kesatuan hukum dan moral adalah tak
terpisahkan untuk mencipta harmoni dalam bahtera rumah tangga yagn lebih besar
daripada sekadar rumah putih berlapis karpet merah dipenuhi cangkir mewah di
kota sana.
Terimakasih
sudah berguaru dengan tulisan yang tak penting ini. Terimakasih banyak. ini hanya sekadar pembacaan dan sedikit perluasan pembahasan dari hasil bacaan daras filsafat karangan Ayatullah Taki Misbah. tentang etika dan hukum.
Komentar
Posting Komentar