Langsung ke konten utama

hukum dan moral, mana yang lebih penting?


HUKUM DAN MORAL
Oleh: wa'u
            Sudah menjadi kegelisahan umum dalam pembahasan sehari-hari tentang hukum bahwa ia tidak dapat didefinisikan secara objektif. Ia esesnsial dan terdefinisi pada dirinya sendiri. Paling tidak, beberapa ulama atau yang lebih populer dalam forum akademik disebut sebagai ilmuwan sudah berusaha mendefinisikannya menurut kadar yang mereka bisa. Sebagaimana telah saya tuliskan pada tulisan antah-berantah sebelumnya bahwa sebuah isitlah yang diberi nama ‘definisi’ tidak lain adalah untuk memabatasi pembahasan mengenai suatu objek yang hendak dipersepsi. Begitu pula dengan definisi yang diberikan oleh para pakar yang hendak mengungkap apa yang ada pada hukum itu sendiri.
            Secara garis besar dapat dikatakan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang hendak diberlakukan demi alasan keadilan dan terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasayarakat. Inilah hukum yang dikenal dan disempitkan untuk manusia. Atau penyartiran hukum terhadap manusia. Sedangkan di luar sana masih terdapat fenomena yang juga terkait langsung dengan hukum atau dapat dihukumi. Mulai dari yang dapat dipersepsi manusia hingga hukum yang tak terjangkau oleh manusia. Sebagai contoh yang juga sudah dikenal cukup luas adalah hukum-hukum fisika. Ia tidak serta merta berhubungan dengan manusia, meskipun dalam keadaannya ia berhubungan dengan benda-benda fisiki atau materi. Tapi hal tersebut tidak akan kita bahas di sini. Kita adakan lebih focus kepada hukum dan moral yang hendak mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kesadaran bersama dalam upaya menertibkan hidup dan kehidupannya seabgai makhluk sosial bersamaan dengan kehidupan pribadinya.
            Pada pembahasan pengantar ilmu hukum. Disampaikan bahwa hukum yang akan dibahas di sana telah dipersempit ke dalam dua pembahasan saja, yaitu hukum kontemporer/positif dan juga hukum Islam. Kedua hukum tersebut dibahas karena memiliki keunikan dalam pengambilan sumbernya dan juga pengaplikasiannya dalam kehidupan.
            Sebagai pembuka. Terlebih dahulu kita akan membahas tentang dua kotak hukum tersebut di atas. Pertama hukum positif sebagai hukum empiris yang banyak dianut oleh ilmuwan barat. Dalam konsep ini dikatakan bahwa suatu hukum tercipta karena adanya interaksi antar individu dan atau kelompok. Jadi yang menjadi patokan utama lahirnya hukum adalah interaksi. Adapun individu adalah seseorang yang melakukan hubungan dengan orang lain dan atau kelompok lain. Di sini dapat dilihat secara jelas bahwa hukum tidak tercipta begitu saja pada dirinya. Tapi ia tercipta setelah bersandar pada adanya interaksi yang dilakukan oleh individu-individu yang berkepentingan dan saling terikat karena interaksinya.
            Tidak ada hukum jika tidak ada interaksi yang dilakukan oleh individu. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa hukum tidak berdiri sendiri. Ia masih bersandar pada yang lain. Dalam hal ini, bersandar pada adanya interaksi.
            Kedua adalah hukum Islam. Di sini hukum dikatakan sebagai sesautu yang selalu ada dan tidak terikat pada interaksi yang merupakan landasan bagi munculnya hukum, sebagaimana pemahaman konsep pertama di atas. Jadi pada hukum Islam. Meskipun tanpa adanya interaksi. Seorang hamba apabila telah menjadi pemeluk agama Islam wajib melaksanakan hukum dan kewajiban yang telah diturunkan kepadanya sebagai penerima anjuran dan terikat di dalamnya. Seseorang tetaplah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah solat lima waktu dengan atau tanpa adanya seseorang di sekelilingnya.
            Namun perlu diingat bahwa hukum Islam memiliki koridornya sendiri. Meskipun ini dianggap sebagai hukum yang sempurna karena diturunkan langsung oleh Tuhan, Allah swt melalui firman-firmannya. Tapi ia hanya berlaku pada pemeluk agama Islam dan penerimanya saja. Ia sama sekali tidak berlaku pada mereka yang tidak beragama Islam. Karenanya, tidak ada alasan untuk memaksakan kehendak untuk menerapkan hukum Islam dalam suatu masyarakat yang tidak tahu-menahu akan hal tersebut. Hukum Islam memiliki porsinya sendiri dan berlaku hanya bagi kalangan yang menreimanya, yang kemudian disebut sebagia umat Muslim.
            Di atas sudah disebutkan bahwa hukum adalah aturan-aturan yang sengaja dibuat untuk menjaga dan atau menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Meskipun hukum bersifat memaksa, namun ia memaksa bagi mereka yang menerimanya saja dan tidak berlaku kepada mereka yang tidak menerimanya. Adapun kemudian dikatakan bahwa semua warganegara dianggap mengetahui hukum. Itu adalah hal yang tidak wajar. Karena bagiamana dengan mereka yang pendidikannya kurang, dan kemudian harus disamaratakan dalam hal pemahaman hukum dengan mereka yang sejak kecil sudah mengenyam bangku pendidikan. Di sini kemudian kita akan bertemu dengan sesuatu yang diberis istilah ‘moral’
            Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat dan terdapat sangsi di belakangnya. Sangsi hukum berlaku kepada mereka yang menerima hukum dan memahami hukum lalu kemudian melanggarnya. Inilah yang disebut dengan konsekuensi hukum. Lalu bagaimana denga mereka yang tidak memahami hukum lalu dianggap memahaminya sehingga digeneralisiri dan disamakan dengan para pakar hukum dalam pemberian sangsi. Tentu ini tidak adil. Hukum tidak berlaku sependek itu. ia harus adaptif terhadap segala kondisi dan waktu. Ia tidak boleh diberlakukan sama terhadap semua orang. Meskipun undang-undang dasar mengatakan demikian. Pemabcaan ulang tentu diperlukan. Sangatlah tidak adil bagi mereka untuk menerima sangsi begitu saja tanpa mereka memahami apa sebenarnya yang telah mereka lakukan dan itu melanggar hukum. Sementara hukum itu sendiri tidak pernah mereka pahami dengan baik.
            Alasan yang sangat mungkin muncul ketika mempertanyakan hal yang demikian adalah ‘itulah gunanya pejabat negara. Dari pusat sampai tingkat Dusun, RW dan RT. Yaitu untuk memastikan bahwa masyarakatnya mengetahui hukum’ namun realita berkata lain. Mereka yang bahkan sudah diberti tugas seperti itu pun masih banyak yang tidak paham. Belum lagi dengan seringnya berganti aturan-aturan di tingkat pusat. Ini tentu sedikit menyulitkan mereka yang hendak melakukan sosialisasi. Lalu bagaimana rancangan sosialisasi yang hendak dilakukan kepada masyarakat yang masih kurang melek terhadap huruf dan masih bergantung hidup kepada alam. Dan bahkan mereka banyak yang masih hidup di daerah hutan sehingga tidak mengenal pemimpinnya apalagi dengan aturan-aturan yang dibuat oleh mereka.
            Apapun alasannya. Tetaplah tidak pantas bagi kawan-kawan yang masih berjuang melawan buta huruf diberi sangsi yang sama berat dengan mereka yang memahami hukum dengan baik tatkala melakukan kesalahan yang sama. Jika pun tetap dibersi sangsi, harusnya yang mendapat sangsi lebih berat adalah mereka yang melanggar padahal mereka memahmai hukum. Ini jelas lebh fatal daripada para pelanggar hukum yang jelas-jelas tidak pernah membahas hukum itu sendiri. Sebagaimana juga berlaku pada system demokrasi. Bagaimana mungkin pemilihan pimpinan dilakukan dengan cara voting, sementara suara yang diberikan oleh para preman jalang, perampok dan orang yang disogok disamakan suaranya dengan mereka yang sudah mendapat gelar professor dan juga telah menjdai pakar dalam bidang tertentu pada ranah pendidikannya. Tentu ini akan menuai kontraversi lagi. Tapi kita tidak akan membahasnya di sini. Kita akan lebih fokus kepada pembahasan moral dan juga hukum sebagaimana tercatat jelas pada judul di atas.
            Jika hukum adalah aturan yang mengandung sangsi padanya dan diberlakukan kepada pelaku pelanggar hukum apabila terbukti melakukannya. Maka moral adalah pertentangan pada dirinya sendiri. Ia tidak terjangkit virus sangsi dari luar apabila melanggar sautu norma dan atau juga aturan-aturan yang ada. Ia akan berkecamuk di dalam diri seseorang tatkala melakukan sautu pelanggaran. Yang jadi titik sekarang untuk membangun suatu peradaban bagi moral agar eksis, bukan hanya di dalam diri individu, tapi juga kepada masyarakat luas adalah dengan bangkit dan meningkatnya kesadaran pada tiap-tiap individu dan menyadari adanya moral kolektif yang mesti dijaga secara bersama-sama agar tercapai jualah apa yang disebut dengan ketertiban dalam bermasyarkat.
            Moral bukan aturan yang mengandung sangsi tapi bekerja sangat baik apabila kesadaran telah tumbuh dalam setiap individu yang ada. Bahkan sangsi hukum pun tak lagi diperlukan ketika kesadaran moral telah terbangun rapih dan berjejer kokoh di tengah masyarakat. Seseorang tidaklah lagi melanggar sesuatu peraturan kecuali memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan kondisi tertentu. Seseorang tidak melanggar aturan bukan lagi karena mereka takut diberi sangsi dari pemberi sangsi, tapi lebih jauh karena kesadaran yang tumbuh dalam diri mengingatkan pada kemudharatan yang akan ditimbulkan dengan lakuannya itu. maka tidak jadilah ia berlaku melanggar aturan yang bukan hanya merugikan orang lain, tapi juga dirinya sendiri kelak di kemudian hari.
            Tujuan dituliskannya hal ini bukan sebagai bahan pengajaran tapi lebih kepada refleksi bersama. Dan mungkin dapat berupa surat cinta kepada para penegak hukum bahwa yang terpenting dari sebuah penegakan hukum samapi pada pemberian sangsi hukum bukanlah semata dengan membeberkan kepada kami para pelanggar tentang pasal-pasal sampai pada ayat-ayat yang sudah jelas tertulis di dalam undang-undang. Tapi sertai pula lah kami dengan siraman pagi beserta pupuk agar kesadaran kami dapat tumbuh kembali. Jika hanya memeperlihatkan ayat-ayat yang tertulis di dalam undang-undang. Rasa-rasanya gadget kami sudah dapat menolong kami berselancar jauh dan memperoleh aturan-aturan itu di mana-mana.
            Yang paling penting dari pemberian sangsi adalah pemupukan kesadaran agar kejadian pelanggaran yang sama tidak lagi terulang. Dengan anda (para penegak hukum) berusaha memberi pupuk kesadaran (dan semoga kami tersdarkan) dan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan juga yang serupa dengannya. Sadar kami bukan dengan hanya sekadar sangsi. Karena jeratan sangsi hanya berlaku beberapa waktu saja. Sedangkan kesadaran yagn tumbuh lalu dimaksimalkan akan terus berkembang dan menjadi kesadaran baru dan terus begitu hingga sangsi pun sudah bukan alasan utama untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
            Penulis sendir bingung. Surat ini harus dituukan kepada siapa lebih tepatnya. Karena ini adalah upaya perenungan bersama agar kita semua kembali menyadari bahwa kita perlu untuk sadar dan memperthankan kesadaran akan kodrat kita seabgai makhluk sosial dan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.
            Moral dan hukum memang berbeda. Tapi ia satu kesatuan yagn tak terpisahkan. Ketika ia berpisah maka hancurlah harapan untuk hidup damai. Hantu-hantu masih akan tetap berkeliaran karena efek jerah yang diterima hanya sementara. Kesatuan hukum dan moral adalah tak terpisahkan untuk mencipta harmoni dalam bahtera rumah tangga yagn lebih besar daripada sekadar rumah putih berlapis karpet merah dipenuhi cangkir mewah di kota sana.
            Terimakasih sudah berguaru dengan tulisan yang tak penting ini. Terimakasih banyak. ini hanya sekadar pembacaan dan sedikit perluasan pembahasan dari hasil bacaan daras filsafat karangan Ayatullah Taki Misbah. tentang etika dan hukum. 
           
           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hangatnya Balutan Selimut dalam Kamar gelapku

  Hangatnya Balutan Selimut dalam Kamar gelapku Oleh: Wa’u Hadir di dalam gelap memang selalu membawa misi bagi aku yang manusia dalam usaha dan fasilitas serta keterbatasan pikir agar dapat menjangkau dan menelisik ke mana akan melangkah dengan terlebih dahulu mencari arah dari titik-titik cahaya. Terang atau redup adalah urusan belakang, yang terpenting adalah melangkah untuk kian mendekat kepada titik di mana sebuah cahaya seakan memberi tuntunan yang memanggil untuk didekati dan kemudian membawa keluar dari gelap yang telah menyiksa hingga kaki pun enggan melangkah. Malam adalah kawan bagiku menapaki setiap inci sesuatu yang ada dan dapat dijangkau kesadaran pikir dalam diriku. Meski pada dasarnya aku pun belumlah sepenuhnya paham tentang siapa dengan mengapa ada aku yang hingga sekarang belum mampu memahami diriku sendiri. Ketenangan yang dihantarkan oleh gelap malam bersama angin yang kadang membuat kulitku mengkerut keriput ternyata juga membawa damai hingga aku kadang ...
IPMMY    Sabtu 9 Desember 2017, IPMMY atau singkatan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta melaksanakan rapat, yaitu sekitar pukul 20:30. Rapat kali ini adalah sebuah rapat lanjutan dari rapat yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Rapat IPMMY pada malam minggu ini dihadiri oleh tiga belas orang dari berbagai angkatan. Mulai dari angkatan 2013, 2014, 2015, 2016, dan juga 2017. Rapat ini dipimpin langsung oleh katua IPMMY, yaitu Muhammad Ikhsan. Meskipun sebenarnya, masa kepemimpinan ataupun periode kepengurusannya bersama dengan teman-teman pengurus yang lain telah berakhir, namun karena belum adanya pergantian atau belum dilaksanakannya MUBES (musyawarah besar) sebagai agenda tahunan untuk melakukan regenerasi kepengurasan, maka untuk pembahasan makrab sampai terlaksananyan makrab pada tahun ini masih tetap dipegang dan diamanatkan kepada pengurus yang lama. Pertama-tama, ketua ikatan pelajar daerah, khususnya daerah Majene, Muhammad Ikhsan sam...

rusak bukan buta

RUSAK BUKAN BERARTI BUTA Oleh: Wa'u    Sudah berderet kasus yang menimpa para aktivis bangsa. Mereka, sejatinya adalah orang-orang yang gandrung akan penegakan keadilan di bumi Indonesia. Merekalah para pengisi kemerdekaan yang dimaksudkan oleh Bung Karno sebagai orang-orang yang melawan bangsanya sendiri. Bangsa yang dimaksud di sini ialah para penguasa yang penakut untuk mengungkap kasus-kasus sosial kemanusiaan. Tidak dipungkiri bahwa para pengusa adalah para penakut untuk membongkar kejahatan. Mereka takut kepada para oligark di belakangnya. Upaya membongkar kejahatan memang sesuatu hal tampak mudah namun dalam prosesnya membutuhkan keberanian yang tinggi. Ancaman akan segera menghujani ketika ada seseorang yang memiliki semangat keadilan dan mengupayakan pembongkaran kejahatan yang dilaukan elit. Salah satu kejahatan nasional yang sangat merugikan negara adalah korupsi yang dilakukan oleh aparat negara. Sangat disayangkan apabila para penguasa yang pada dasarn...