Dosen Favourit
Tapi Killer
Oleh : M. Iswan
Mata kuliah pengantar hukum Islam
adalah salah satu mata kuliah yang aku dan teman-teman satu angkatan denganku, harus
ambil pada tahun ajaran 2017/2018 sebagai mata kuliah wajib yang telah
ditentukan pada saat registrasi awal masuk di Universitas Islam Indonesia.
Aku dan teman-teman kelas ahwal
syakhshiyyah (hukum Islam) “c” mendapat
jadual mata kuliah pengantar hukum Islam pada hari Rabu, jam 12:30. Dengan dosen pengampu-nya
adalah Dr. Yusdani M.Ag. sejak awal kuliah atau yang biasa disbut dengan kuliah
perdana, beliau memang telah meninggalkan kesan yang tidak begitu baik di mata
banyak mahasiswa-nya.
Untuk saat ini, pak Yusdani adalah
dosen favouritku. Meskipun di mata teman-temanku, beliau adalah dosen killer,
tapi aku tidak menghiraukan pandangan mereka terhadap beliau, aku percaya,
setiap orang memiliki sudut pandang berbeda-beda, dan mungkin karena rasa kekaguman
yang tumbuh dalam jiwaku terhadap beliau membuat aku terasa harus selalu
positif thinking terhadap beliau. Aku
mengidolakan beliau dan membanggakannya sebagai salah satu dosen favourit
karena, jujur aku sangat kagum dengan wawasan beliau yang luas, juga
kemampuannya dalam berbahasa membuat aku ingin belajar lebih banyak dari
beliau. Tapi sayang, dosen yang satu ini terlalu sibuk. Bahkan karena sibuknya,
beliau jarang masuk kelas kami.
Kemarin, tanggal 13 Desember 2017
beliau (pak Yusdani) masuk ke kelas, setelah beberapa pertemuan sebelumnya
tidak sempat hadir untuk mengisi mata kuliah ini. Seperti biasa, beliau selalu
tepat waktu saat masuk kelas, aku yakin bahwa beliau merupakan salah satu sosok
orang yang sangat menghargai arti waktu, jadi tidak heran lagi jika beliau
masuk ke dalam kelas sesuai dengan jadual jam yang sudah ditentukan oleh pihak
akademik.
Aku tidak tahu persis, apa yang
terjadi saat pak Yusdani masuk kemarin karena aku masuk agak telat. Sengaja
telat supaya teman-teman yang lain masuk duluan. Alasan lain kenapa aku tidak
masuk tepat waktu adalah karena di luar gedung, aku sempat berbincang dengan
dua kakak tingkatku di jurusan yang sama, yakni hukum Islam. Aku tidak mau
meninggalkan perbincangan itu begitu saja, karena di situ ada beberapa
pelajaran yang dapat diambil. Jadi, meskipun aku telat masuk kelas, tapi
sebenarya aku sudah datang ke kampus sekitar setengah jam sebelum jam kuliah
pak Yusdani dimulai.
Sekitar jam 13:35-an, aku memohon
pamit terlebih dahulu kepada katingku (kakak tingkat) untuk segera masuk kelas
karena takut dimarahin ataupun dikeluarkan dari kelas oleh pak Yusdani. Aku
mulai berlari kecil untuk meminimalisir keterlambatanku. Akhirnya, sekitar 4
menit kemudian, aku sudah sampai di kelas. Sementara pak Yusdani sudah mulai
menyampaikan beberapa materinya hari ini.
Aku masuk dengan berperilaku sesopan
mungkin agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik di mata dosen favouritku
ini. Aku mulai duduk dan memperhatikan sejenak, apa saja yang telah dijelaskan
oleh beliau. Saat masih di depan pintu, sebelum sampai ke tempat duduk, aku
sempat mendengar pak Yusdani melemparkan pertanyaan kepada teman-temanku yang
sudah lebih dahulu berada di kelas daripada aku.
Karena penasaran dengan pertanyaan
yang dibrikan oleh pak Yusdani, aku mulai memperhatikan beberapa tulisan yang
telah beiau tulis di witeboard
sebelum aku masuk. Aku lihat disana tertulis “sejarah pertumbuhan dan
perkembangan hukum Islam”. Beberapa menit setelah pertanyaan itu diucapkan oleh
beliau, aku perhatikan kelas itu mulai hening, tidak ada yang berani bersuara.
Mungkin takut jawabannya akan dipertanyakan lagi oleh beliau, karena memang
kebiasaan pak Yusdani adalah menanyakan kembali jawaban yang telah diberikan
oleh mahasiswa/i-nya, atau memang tidak tahu sama sekali jawaban dari
pertanyaan tersebut. Sekitar beberapa menit, akhirnya dari heningnya ruangan
itu pun mulai terdengar beberapa suara temanku yang mulai menjawab pertanyaan
dari pak Yusdani “coba sebutkan apa arti dari sejarah?” kira-kira seperti itu
pertnyaan yang aku dengar saat di pintu tadi, yakni pertanyaan yang dilemparkan
oleh pak Yusdani kepada seluruh mahasiswa/i yang ada di dalam ruangan itu.
“Sejarah adalah peristiwa yang
terjadi di masa lalu pak” kata salah seorang temanku yang duduk di bangku
sebelah kiriku, yakni suara perwakilan dari akhwat (perempuan). Dari jawaban
tersebut, kemudian pak Yusdani kembali bertanya “jadi, sejarah itu cuma
peristiwa yang trjadi di masa lalu begitu?”. Sesuatu yang dari tadi
dikhawatirkan oleh teman-temanku benar-benar terjadi, akhirnya pak Yusdani
benar-benar menanyakan kembali jawaban yang telah diberikan. Jadi, mungkin
karena merasa takut untuk menjawab lagi atau karena suatu hal, temanku yang
tadi menjawab pertanyaan tersebut tidak berani memperdengarkan jawaban yang ada
di dalam benaknya.
Ada beberapa orang yang mencoba
membantu untuk memberikan penjelasan dari jawabn yang pertama tadi, dan inti
dari semua jawaban tersebut adalah sama, yakni peristiwa yang terjadi di masa
lampau. Tidak ada lagi tambahan kalimt dari kalimat tersebut.
Setelah dari tadi mencerna
pertanyaan dan jawaban dari teman-temanku, akhirnya aku berinakan diri untuk
mengacungkan tangan sembari mencoba menjawab pertanyaan yang cukup sederhana
namun membingungkan ini. Tapi, saat meangangkat tangan, pak Yusdani tidak
melihat ke arahku, jadi aku tidak berani bersuara, karena belum mendapat
persetujuan dari beliau untuk mengemukakan pendapatku.
Setelah mengacungkan tangan yang
kedua kalinya, akhirnya beliau mempersilahkan aku untuk memberikan jawabanku.
“ya, silahkan mas!” kata beliau. Jadi, dengan sedikit merendahkan suaraku, aku
mulai menjelaskan pengertian sejarah sebagaiman yang aku ketahui, dan berbekal
dari beberapa literatur yang aku dapat, jauh sebelum mendapat pertanyaan
semacam ini.
“sejarah adalah sesuatu yang terjadi
di masa lalu” baru sampai pada kalimat tersebut, pak Yusdani seketika memotong
dan bertanya, “jadi sejarah itu hanya peristiwa masa lalu?” tanya beliau,
sebagaiman pertanyaan kepada temanku yang memberikan jawaban pertama. Dengan
suara yang sedikit keras lagi, kuberanikan diri untuk menjawab pertanyaan itu
secara lantang “sejarah adalah peristiwa
yang terjadi di masa lalu, yang di dalam peristiwa tersebut terdapat
pelajaran-pelajaran yang dapat diambil sebagai bekal untuk masa sekarang dan
juga untuk masa depan” begitulah jawaban yang aku berikan.
“sejarah
adalah peristiwa masa lalu yang relevan dengan masa sekarang dan koheren
terhadap masa depan, jadi, sejara itu ada tiga dimensi waktu, yakni masa lalu,
masa kini dan masa depan” aku merasa lega, ternyata jawabnku tidak salah,
bahkan hampir mendekati sempurna. Jadi, meskipun tidak sama persisi dengan
jawaban yang disampaikan oleh pak Yusdani, tapi, tujuan dan maksud dari
jawabannya adalah sama dengan jawabanku.
Belum cukup jawaban yang seperti
itu, akhirnya beliau mencoba menjelaskan dalam model gambar. Beliau menggambar
segitiga sebagai lambang sejarah, sedangkan ketiga sudutnya diisi dengan kata
pertumbuhan di seblah kiri bawah, perkembangan di sebelah kanan bawah serta
asal-usul ditulis di bagian atas, ujung segitiga. Hal ini dilakukan untuk lebih
memperjelas pengertian sejarah, oleh pak Yusdani.
Setelah selesai membahas tentang
pengertian sejarah, maka pak Yusdani mengalihkan perhatian kami semua untuk
kembali kepada topik utama, yakni sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum
Islam. Beliau mengajak kami untuk mengingat persitiwa perbincangan Rasulullah
dengan salah seorang sahabat, yaitu Muaz bin Jabbal. Tanpa merasa ragu lagi,
aku kembali mengacungkan tangan. Aku mulai menceritakan sambil mengingat
persitiwa yang terjadi kla itu. Lagi-lagi karena bekal dari buku-buku yang
pernah kubaca dan kebetulan brsangkutan dengan pembahasan pada kuliah kali ini.
“ketika itu Muaz diangkat menjadi
gubernur di Yaman. Sebelum sahabat itu berangkat, nabi bertanya kepadanya,
wahai Muadz, dengan apa engkau akan memutuskan suatu perkara?. Dengan Quran ya
nabi. jika tidak kau dapati hukumny di dalam Quran? Tanya nabi. Kemudian
dijawab kembali oleh Muadz; dengan sunnah nabi-nya (Allah). Dan jika tidak
engkau dapati di dalam sunnah itu? Tanya nabi. Dengan akal fikiran saya wahai
nabi, yang tidak bertentangan dengan Quran maupun sunnah”. Setelah menjawab
itu, pak Yusdani bertanya lagi “jadi, pelajaran apa yang bisa kita ambil dari
peristiwa tersebut?” tanya beliau. Aku dan teman-teman di kelas menjawab dengan
serentak bahwa pelajaran yang bisa diambil dari peristiwa itu adalah tidak
adanya larangan untuk memutus suatu perkara jika hukumnya tidak ditemukan di
dalam dua pokok sumber ajaran Islam, yakni Alqur’an dan sunnah.
Selang beberapa saat setelah
menunggu jawabn dari kami, pak Yusdani kembali menyampaikan kepada kami bahwa
perbincangan yang dilakukan leh rasulullah dengan Muadz merupakan salah satu
penentu akan diperbolehkannya tindakan untuk berijtihad. “Adapaun jihad dilakukan karena tidak ditemukannya nas mengenai perkara
tersebut atau bahkan ada terdapat di dalam nas, namun disebutkan dengan samar,
sehingga susah untuk difahami”. Kata pak Yusdani. Ijtihad dibagi menjadi tiga pokok besar yang
dipakai sampai sekarang, yakni ijtihad bayani, takriri dan juga istislahi.
Ijtihad dengan cara bayani adalah
dengan menjadikan nas sebagai dasarnya untuk berijtihad. Sedangkan Ijtihad
dengan pola takriri adalah mencari nas guna memperkuat suatu ijtihad. Berbeda
pula dengan pola istislahi, pola ijtihad yang satu ini lebih menekankan kepada
kepentingan umum.
Meski berbeda-beda, namun ketiga
pola di atas tidak bisa dipisahkan, bahkan sekarang cukup susah dibedakan di
antara ketiganya.
Nabi Muhammad SAW. Pernah
berijtihad, meskipun tidak secara langsung disebutkan oleh Nabi bahwa hal yang
dilakukannya itu adalah sebuah bentuk ijtiad, tapi dari cara memutuskan perkara
kala itu merupakan sebuah bentuk ijtihad, yakni menentukan suatu perkara yang
belum ada didapati di dalam Quran. Ijtihad nabi tersebut mendapat tguran dari
Allah SWT.
Ijtihad Nabi itu terjadi ketika
perang Badar. Ketika itu, Abu Baqar dan Umar berselisih pendapat mengenai tawanan
perang. Abu Baqar berpendapat, sebaiknya para tawanan perang tersebut
dibebaskan yang kemudian diganti dengan sejumlah tebusan. Namun, dalam hal ini,
Umar tidak sependapat, beliau (Umar) memiliki pandangan lain mengenai hal ini,
ia ingin membunuh para tawanan perang dengan alasan bahwa mereka (tawanan
perang) adalah orang-orang yang menghalang-halangi dakwah Nabi. Kemudian, dari
peristiwa itu, turunlah surah Abasa sebagai teguran dari Allah. Memang turunnya
surah Abasa ini, jika dikatakan sebagai teguran atas Nabi, sangat bertentangan
dengan ayat-ayat Alqur’an lainnya.
Dalam berijtihad, seseorang harus
mempunyai komitmen semata-mata untuk mencari kebenaran, bukan untuk membenarkan
suatu perkara. Kemudian pak Yusdani juga menyampaikan, dengan mengutip dari
buku Ibnu Taimiyah, bahwa maksum (terbebas dari dosa) Nabi hanya ada dua hal,
yakni ketika menerima wahyu dan ketika menyampaikan wahyu. Dan dilanjutkan lagi
oleh beliau tentang Itdlal. Sehubungan dengan istidlal ini adalah karena salah
seorang teman kelasku bertanya, namanya Feni. Jadi, pak Yusdani menjelaskan
kepada kami bahwa istidlal adalah seseorang atau mempunyai otoritas untuk
melakukan ijtihad. Hal ini bisa dikatakan karena seseorang telah memenuhi
syarat-syarat untuk menjadi seorang mujtahid.
Karena waktu yang hampir habis untuk
mata kuliah ini, maka beliau (pak Yusdani) memebrikan kesempatan kepada kami
untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan. Pada kesempatan kali ini, yaitu pada
menit-menit akhir pembelajaran. Tidak ada yang bertanya. Tidak adanya orag yang
bertanya pada akhir pelajaran ini menurut aku memang sudah menjadi tradisi yang
tidak perlu diajarkan kepada siswa maupun mahasiswa. Sudah menjadi tradisi pula
bahwa pada menit-menit akhir pembelajaran, jika diselingi lagi dengan
pertanyaan, maka hal itu bisa dianggap oleh mahasiswa lain sebagai cara si
penanya untuk mengulur waktu agar lebih lama di kelas, sedangkan teman-teman
yang lain sudah tidak sabar ingin cepat-cepat keluar, ditambah lagi karena
dosen yang ada di kelas saat itu adalah salah satu dosen killer (menurut
sebagian besar anak-anak kelasku).
Karena tidak ada yang bertanya,
akhirnya pak Yusdani yang bertanya kepada kami. Tapi, pertanyaan yang
dilemparkan kepada kami ialah mengenai judul buku dan penulisnya. Pertama
beliau bertanya kepada kami. Apa nama kitab yang menjadi rujukan utama dalam
usul fiqh ketika mempelajari Islam?. Sayang tidak ada yang tahu akan hal ini di
kelas kami. Kemudian beliau menulis buku dengan judul ar-Risalah. Setelah
menulis itu di papan tulis, beliau bertanya lagi kepada kami “siapa penulis buku ini?” kata dosen.
Tapi, lagi-lagi tidak ada satu pun dari
kami yang memberikan jawaban perihal pertanyaan tersebut. Mungkin karena kasian
atau apa, maka pak Yusdani sendiri yang memberikan jawaban atas pertanyaannya
sendiri, beliau menyampaikan kepada kami bahwa penulis buku ar-Risalah yang
merupakan kitab tujuakan utama usul fiqh adalah Imam Syafi’i. Kitab ini juga
yang menjadi tugas kami untuk membacanya, namun tidak boleh dibaca dalam bentuk
terjemahan, harus dibaca dalam bentuk aslinya. Aku sempat protes mengenai hal
ini, karena jujur, aku tidak bisa berbahasa Arab, sedangkan bahasa dan tulisan
yang digunakan di dalam kitab tersebut adalah tulisan Arab.
Yang kedua adalah kitab al-Mu’tamat
fi usul fiqh. Ada yang menarik dari buku ini. Sebelum pak Yusdani memberitahu
nama penulis buku ini, beliau menanyakan terlebih dahulu kepada kami,
barangkali ada yagn sudah pernah membaca kitab ini. Namun ternyata sama saja
dengan buku pertama, tidak ada dari kami yang pernah membaca maupun melihat
buku ini. Dengan demikian, sudah barang tentu kami tidak tahu penulisnya,
apalagi isi dari kitab-nya.
Akhirnya pak Yusdani sendiri yang
kembali memberitahu kami perihal penulis buku ini. Nama dari penulis kitab al
Mu’tamat fi usul fiqh adalah Qadi Husein al Basri.
Entah kenapa, beberapa saat ketika
kelas kembali sunyi, pak Yusdani menunjuk seseorang dari kami yang duduk di
sudut kelas, dia adalah Rysal, dia didatangi dan ditanya oleh pak Yusdani
tentang, siapakah Qadi Husein al Basri itu. Karena tidak tahu, jadi Rysal
menjawabnya sembarangan. Dia mengatakan bahwa Qadi Husein al Basri adalah salah
seorang sahabat. Jelas saja jawaban itu membuat pak Yusdani merasa tidak
senang. Aku tahu bahwa pak Yusdani sangat tidak suka dengan orang-orang yang
suka bersuara namun tidak mempunyai landasan ataupun tidak mempunyai
pengetahuan mengenahui hal yang ditanyakan. Beliau lebih baik mendengar kata
tidak tahu daripada mendengar jawaban ngasal (sembarangan).
Setelah menceramahi si Rysal, pak
Yusdani menjelaskan secara terang kepada kami bahwa Qadi Husein al Basri adalah
salah seorang Mu’tadzilah (salah satu aliran dalam Islam yang berpendapat bahwa
akal manusia lebih baik daripada tradisi dan aliran ini cenderung mengartikan
Quran secara bebas).
Kemudian
berlanjut sampai enam kitab berikutnya, yakni ;
Al-Burhan
fi usul al-fiqh, kitab yang ditulis oleh Imam al Juwaini al Kharomain, kemudian
Syifa al-Ghali, Al-Manthul, Al-Mustasfa min ilm al-usul yang ketiganya
merupakan kitab yang ditulis oleh Al-Gazhali. Ada perbedaan antara kitab
pertama dan kedua dengan kitab yang ketiga. Kitab pertama dan kedua lebih
kepada kitab dengan corak yang menggunakan cara berfikir rasional karena masih
terkait dengan fikiran-fikiran filsafat, sedangkan yang ketiga sudah
menggunakan cara berfikir layaknya seorang sufisme.
Selanjutnya
dalah kitab Al-muwafaqa fi usuli syari’ah. Kitab yang ditulis oleh Imam
As-Syatibi, juga penulis kitab al-Ihtisom. Yang terakhir adalah Qawa’id
al-ahkam fi masalihil anam, yang ditulis oleh Izuddin.
Berakhir lah pertemuan kali ini, untuk mata kuliah pengantar hukum Islam atau PHI, begitu lah kami menyebutnya. dengan pak Yusdani sebagai pengampu kami, dosen favouritku, dan dosen killer di mata teman-tmanku.
Komentar
Posting Komentar