RUSAK BUKAN BERARTI BUTA
Oleh: Wa'u
Sudah
berderet kasus yang menimpa para aktivis bangsa. Mereka, sejatinya adalah
orang-orang yang gandrung akan penegakan keadilan di bumi Indonesia. Merekalah
para pengisi kemerdekaan yang dimaksudkan oleh Bung Karno sebagai orang-orang
yang melawan bangsanya sendiri. Bangsa yang dimaksud di sini ialah para
penguasa yang penakut untuk mengungkap kasus-kasus sosial kemanusiaan.
Tidak dipungkiri bahwa para pengusa adalah
para penakut untuk membongkar kejahatan. Mereka takut kepada para oligark di
belakangnya. Upaya membongkar kejahatan memang sesuatu hal tampak mudah namun
dalam prosesnya membutuhkan keberanian yang tinggi. Ancaman akan segera
menghujani ketika ada seseorang yang memiliki semangat keadilan dan
mengupayakan pembongkaran kejahatan yang dilaukan elit.
Salah satu kejahatan nasional yang sangat
merugikan negara adalah korupsi yang dilakukan oleh aparat negara. Sangat
disayangkan apabila para penguasa yang pada dasarnya merupakan wakil yang
diberi amanah oleh rakyat untuk mengatur negara malah justru membahayakan
negaranya sendiri.
Korupsi adalah tindakan laknat yang sejak
pasca kemerdekaan sudah dilakukan oleh para penjajah yang memegang amanah
sebagai pemerintah di negri ini, negeri Indonesia yang kaya dan kekayaannya
dikuras untuk kepentingan asing. Korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintah
sangat dilaknat karena sangat merugikan negara. Satu kali korupsi bisa
merugikan milyaran bahkan triliunan rupiah yang imbasnya sampai kepada rakyat
kecil yang tidak tahu menahu.
Pinjaman luar negri pun terus dilakukan.
Bukannya berkurang, hutang luar negri terus bertambah. Ketika pemerintah
ditanya tentang peningkatan huang luar negri, jawabnnya malah sangat
memperihatinkan. Mereka malah membandingkan antara masa pemerintahannya dengan
masa pemerintahan sebelumnya. Harusnya, mereka yang baru menjabat sudah tahu
bahwa hutang luar negri sudah banyak dan mencari solusi bagaimana untuk
membayarnya. Bukan mencari alasan dengan membandingkan dengan masa sebelumnya.
Korupsi
korupsi adalah istilah yang digunakan untuk
menyebutkan suatu tindakan penyelewangan dana atau uang negara maupun
organisasi serta perusahaan. Menurut KBBI “korupsi adalah penyelewengan atau
penyalahgunaan uang negara (perusahaan, orgnaisasi, yayasan, dan sebagainya)
untuk keuntungan pribadi atau orang lain”. Sampai di sini. Jelas bahwa yang
dimaksud dengna korupsi adalah penyalahgunaan terhadap dana dari yang
sebelumnya dianggarkan untuk apa lalu berbalik menjadi untuk siapa. Sedangkan
orang yang melakukan tindakan korupsi disebut koruptor.
Indonesia adalah salah satu negara dengan
peringkat yang cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain dalam hal tindakan
korupsi. Terhitung sejak orde baru, korupsi di Indonesia mulai dikenal dunia
dan merabak menjadi rahasia bersama. Orang atau mesyarakat yang tinggal di
pedalaman pulau Nusantara ini pun tahu tentang korupsi yang besar tersebut.
Sampai sekarang, korupsi pun masih terlalu eksis untuk diberhentikan. Reformasi
sudah dilakukan, yang mengakibatkan korupsi pun dimodivikasi. Para pejabat
negara banyak memanfaatkan proyek untuk mengais keuntungan besar di dalamnya.
Di mana mereka tampak tidak begitu peduli terhadap rakyat biasa yang terus
membayar pajak demi terwujudnya tatanan masyarakat yang baik di negara karena
pemerataan ekonomi.
Para oknum pemerintah yang membawa serta
tongkat berasaskan amanah ini sudah bertransformasi menjadi penjahat besar yang
membuat dirinya sendiri menjadi musuh negara. Mereka duduk di kursi kekuasaan
agar terlihat seperti bekerja untuk rakyat sebagaimana memang seharusnya
begitu. Tapi sayang, mereka adalah orang-orang yang sudah berbalik. Mereka adalah
orang yang baik dan dermawan ketika mencalonkan diri sebagai wakil di
pemerintahan negara telah berubah. Mereka adalah tikus berbulu hamster.
Proyek-proyek besar yang dikorupsi seperti;
Hambalang, E-KTP dan sebagainya pun telah membasahi para pengais keuntungan
tersebut. Tentu belum sepenuhnya berhasil dilakukan disebabkan ketakutan yang
menghantui ketika hendak membeberkannya. Baru-baru ini, KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) telah berhasil menangkap salah satu wakil rakyat karena
tindakan manisnya dalam menggelapkan dana negara untuk pembuatan e-ktp. Hasil
korupsinya ini mengakibatkan keterlambatan dalam pembuatan e-ktp. Bahkan para
pembuat e-ktp ini pun ada yang sampai melakukan perpanjangan suket atau surat
keterangan pembuatan e-ktp karena keterlambatan pemerintah dalam menyalurkan
e-ktp yang dikorupsi tersebut. Akibatnya adalah kemarahan rakyat muncul ke
permukaan. Sudah bisa ditebak, bahwa yang akan kena semprot adalah rakyat lagi.
Padahal yang melakukan korupsi dan menyebabkan keterlambatan adalah dari
kalangan pemerintah sendiri. Tapi, ya. Itulah pemerintah kita yang tidak mau
salah dengan terus mencari dalih pembenaran tindakannya.
Jika ditanya, siapa yang berhak melakukan
korupsi? Makanya jawabannya adalah mereka yang punya kekuasaan dan punya channel
dengan para penguasa. Mereka menjadi punya hak karena punya kesempatan besar
untuk melakukannya. Meskipun nantinya akan dibantah dengan argumen; tidak ada
seorang pun yang memiliki hak untuk melakukan korupsi karena korupsi adalah
tindakan merugikan negara dan tidak dibenarkan dalam undang-undang. Namun, pada
kenyataanya. Orang-orang yang punya kekuatan dan punya kesempatan sangat rentan
melakukan tindakan tersebut. Mereka itulah orang-orang yang tidak punya rasa
tanggung jawab kepada negara dan juga rakyat. Mereka yang hanya mencari jabatan
dan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri atau pun kerabatnya.
Korupsi yang terus berkembang dan
berkemajuan ini telah menjadi edukasi buruk bagi rakyat Indonesia. Hampir
setiap hari, rasanya berita di televisi menjadi hampa jika tidak disertai
dengan berita korupsi oleh aparat negara. Mereka bisa korupsi sebagai wakil
rakyat di senayan, dan bisa pula sebagai pembantu presiden di istana luasnya.
Pemberitaan ini memang mengandung hal baik sebagai bentuk informasi kepada
rakyat bahwa saat pemberitaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui kebobrokan
pemerintah pada era-nya. Sehingga di masa yang akan datang, masyarakat dapat
melihat dengan cermat, siapa sebenarnya yang patut untuk mereka jadikan sebagai
wakil yang memang punya semangat dalam upaya memakmurkan masyarakat. Dan juga
sebagai edukasi bahwa para pelaku korupsi ternyata akan memperoleh hukuman jika
terbukti melakukannya.
Ternyata setiap individu mempunyai
pandangan sendiri-sendiri. Di antara mereka mungkin ada yang bisa mencermati
berita tersebut sebagai media edukasi yang baik untuk tidak ikut serta dalam
melakukan tindakan kejahatan tersebut. Jika pun karena takut tertangkap sebagai
pelaku korupsi lalu tidak melakukannya, maka hal tersebut lebih baik dari para
penerima amanah yang tidak menjlaankan amanhnya. Lebih baik lagi jika memang ia
tidak melakukan tindakan korupsi karena timbul dari kesadaran pribadi. Hal
tersebut jauh lebih terpuji. Meski punya kesempatan dan memegang dana yang
dapat diselundupkan atau dimanipulasi, ia tidak akan melakukannya karena
kecintaannya pada rakyat dan negara. Ia tidak menginginkan negaranya hancur dan
rakyatnya menderita.
Tidak jarang, pandangan individu satu
dengan individu yang lain itu dapat bertolak belakang dan saling berkebalikan
seratus delapan puluh derajad. Mungkin bagi orang lain baik, namun baginya, hal
tersebut adalah buruk. Tidak berbeda jauh pun dalam paradigma terhadap
pemberitaan media yang terus menerus mengangkat berita korupsi. Bagi orang
lain, berita tersebut sebagai edukasi yang baik agar tidka ikut terjerumus
dalam tindakan kejahatan tersebut─Kejahatan yang jauh lebih kejih dariapada
pembunuhan di pinggir sawah. Tapi bagi orang lain. Hal tersebut menjadi
motivasi melakukan penyelundupan karena melihat bahwa ternyata upaya pembuktian
kasus korupsi amatlah sulit. Jikapun mereka terbukti bersalah, mereka tidak
ditempatkan sebagaimana para pencuri ayam. Mereka ditempatkan di penjara yang
mewah. Bahkan jauh lebih bagus dari kos-kosan mahasiswa. Penjara-penjara kelas
vip ini diberi fasilitas yang baik hingga orang-orang yang menghuninya sebagai
tahanan tampak seperti bukan tahanan.
Salah satu akibat dari pemberitaan ini
adalah tindakan korupsi yang sudah berani dilakukan bahkan sampai ke tingkat
daerah maupun desa. Hal ini pula yang menjadi indikasi sehingga dikatakan bahwa
mereka yang berhak melakukan tindakan korupsi adalah mereka yang punya kuasa
dan yang punya kesempatan/peluang. Pemerintah bukan lagi sebagai wakil rakyat.
Pemerintah bukan lagi mereka yang dipercaya menjadi wakil, tapi mereka yang
menyogok agar dijadikan wakil. Beraninya para aparat daerah sampai aparat desa
melakukan tindakan korupsi bukan tanpa sebab. Mereka punya kesempatan
sebagaimana pencuri mempergunakan waktu dan kesempatan yang ada. Bisa jadi,
pikiran para pelaku korupsi di tingkat daerah melakukan perbandingan jumlah
dengan korupsi yang dilakukan di tingkat pusat. Jumlah dana yang bisa
diselundupkan di tingkat pusat jauh lebih besar dari jumlah di tingkat daerah.
Sehingga tidak akan begitu dipedulikan dan tidak begitu tampak ke permukaan
jika mengambil sedikit keuntungan dari sana. Keuntungan yang sedikit yang
berakibat besar terhadap penderitaan rakyat.
Tantangan dan upaya pemberantasan korupsi
Di atas telah disebutkan bahwa korupsi merupakan
tindakan para penjahat yang berhasil melumpuhkan dana negara, organisasi maupun
perusahaan. Namun, dalam hal ini akan dibicarakan mengenai korupsi yang
dilakukan dengan mengambil dari negara. Biarlah para pengusaha yang
perusahaannya dikorupsi menjadi tanggungannya sendiri karena telah salah dalam
memilih pekerjanya. Tapi dalam hal korupsi, tetap kita turut perihatin atas
perusahaannya yang bisa terjadi bangkrut akibat korupsi.
Tentunya tidak ada yang menginginkan negara
ini bangkrut lalu tinggal nama. Korupsi yang dilakukan mungkin bisa ditutupi untuk
kembali memenuhi kebutuhan negara dengan melakukan pinjaman luar negri. Tapi
jika hal tersebut terus dilakukan, maka wilayah-wilayah di negri ini, bahkan
pulaunya bisa terjual ludes hanya untuk menutupi kekurangan tersebut.
Tujuan besar dari sebuah organisai, maupun
lembaga adalah sampai ia bubar, tapi bukan dibubarkan. Bukan hanya orgnasiasi
atau lembaga kemahasiswaan, lebih jauh juga lembaga kenegaraan. Karena ketika
lembaga atau organisasi tersebut bubar dan bukan karena dibubarkan, melainkan
karena tidak dibtuhkan lagi berarti kerja atau tugas yang diembannya tidak lagi
ada. Tidak ada lagi yang perlu mereka lawa karena mereka yang dulunya lawan,
telah menjadi kawan.
Contoh. Ketika dibuthkan sebuah pergerakan
dalam upaya pembantuan hukum demi penegakan keadilan terhadap semua kalangan
masyarakat, maka dibutuhkan sebuah lembaga bantuan hukum yang sekarang dikenal
dengan sebutan LBH (lembaga bantuan hukum). Namun, jika masyarakat sudah
semakin cerdas dan dapat menangani kasusnya sendiri yagn berhubungan dengan
upaya mendapatkan keadilan dan penyetaraan di mata hukum, maka LBH tersebut
tidak lagi dibutuhkan hingga LBH-LBH itu pun akan memilih untuk bubar. Mereka
bubar bukan berarti kalah. Justru mereka menang. Kemengannya adalah karena
masyarakat sudah cerdas dalam urusan penegakan hukum dan tidak memerlukan lagi
bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum.
Hal tersebut adalah contoh kecil yang
sampai sekarang pun belum tercapai. Buktinya, masih banyak LBH di negri ini.
Yang artinya, masih banyak pula masyarakat kita yang membutuhkan bantuan hukum
dari mereka. Niatnya tentu baik, yaitu untuk melakukan pembantuan hukum kepada
rakyat membutuhkan bukan kepada keparat yang memerlukan.
Dari contoh tersebut dapat ditarik
pelajaran dan dikaitkan dengan berbagai lembaga maupun organisasi yang ada.
Termasuk KPK. Komisi pemberantasan korupsi atau dikenal dengan antonim KPK
merupakan lemabga negara yang independen dan tidak boleh mendapat intervensi
dari pemerintah, dan lembaga apa pun. Mereka berjalan bukan di bawah instruksi
presiden. Lembaga ini dibentuk karena tindak pidana korupsi yang marak sejak
orde baru. Seperti lembaga lain, tentu lemabaga ini dibentuk karena berangkat
dari kebutuhan. Dibutuhkannya KPK adalah untuk memberantas dan mengedukasi
masyarakat, baik itu masyarakat yang menjabat sebagai pemerintah maupun
masyarakat sipil biasa agar tidak melakukan kejahatan tersebut. KPK dibentuk
dari kebutuhan. Jika tidak lagi dibutuhkan ia akan bubar.
Salah satu kemerdekaan terbesar bangsa
Indonesia adalah ketika KPK bubar. Jika KPK sudah tidak ada lagi, berarti tidak
ada lagi kasus korupsi yang perlu ditangani, dan berarti pula bahwa kesadaran
penguasa untuk memanfaatkan anggaran negara sebagaiaman mestinya demi
mewujudkan kehidupan makmur masyarakat sebagaimaan cita-cita pendiri bangsa
yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang salah satunya adalah
untuk memakmurkan rakyat.
Upaya KPK dalam memberantas korupsi di
Indonesia bukanlah hal yang mudah. Nyawa para petugas KPK menjadi tawaran dari
para pelaku korupsi jika berani mengungkap kasusunya. Dalam upaya membongkara
kasus korupsi, tidak jarang mereka mengalami kecelakaan tiba-tiba. Bukan hanya
mereka yang bekerja terancaman, bahkan keularga pun menjai teror utama.
Ancaman terhadap keselematan keluarga adalah tawaran dari para penjahat pada
penegak hukum.
April 2017, KPK kembali mendapat tantangan
dari para penjahat berkedok politik. Salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan
mendapat insiden yang sangat tidak mengenakan. Dalam upayanya dalam membongkar
kasus korupsi di Indonesia, beliau mendapat ancaman serius untuk
keselamatannya. Ia tidak gentar dengan kejutan dari para jutawan. Semangatnya
bahkan terus berkobar hingga rela berkorban demi penegakan kasus korupsi di
Indonesia.
Matanya rusak secara fisik di bagian kiri.
Tapi ia tidak buta. kasus yang menimpanya sebagai aparat penegak hukum harusnya
dapat terselesaikan dengan cepat. Ia adalah penegak hukum yang patut diacungi
jempol atas keberaniannya dalam menungkap kasus yang sejatinya adalah berbahaya
untuk keselamatan nyawanya sendiri. Banyak bukti yang bersebaran untuk membantu
menangkap pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan mata kirinya cacat
secara fisik.
Spekulasi pun mulai bermunculan. Aksi
dilakukan sebagai wujud kecintaan kepada pengakan hukum dan dengan harapan
penegakan hukum cepat terselesaikan. Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa di
berbagai kota di Indonesia bukan hanya dalam upaya membela seorang Novel
Baswedan tapi terhadap penegakan hukum seadil-adilnya. Jadi bukan hanya
berbicara tentang siapa, tapi tentang apa.
Tim penyidik kasus memang segera dibentuk
pasca penyiraman. Namun, tidak tampak progres yang mereka kerjakan. Sudah dua
tahun, kasus ini belum juga tuntas. Sejak awal Novel sudah berkata bahwa memang
kasus yang menimpanya merupakan kasus yang tidak akan diungkap. Sepertinya dia
tahu betul bagaimana kebobrokan yang ada dalam penegakan hukum di negri ini.
Lalu bagaimana bisa kasus yang menimpa aparat penegak hukum tidak dutuntaskan
dengan segera? Hal ini menjadi pertanyaan. Apakah benar Novel yang buta ataukah
negara yang buta? itu adalah pembaca yang bisa menilai.
Jika sampai kasus ini tidak juga bisa
terselesaikan. Maka tampaknya akan lebih baik jika upaya penegakan hukum
dihilangkan saja dari Indonesia dari pada hanya menumpang nama dan diberi
imbalan gaji yang tinggi, tapi tidak berani berbuat untuk penegekan kebenaran.
Sebaikya upaya penegakan hukum dihilangkan daripada hanya membahayakan nyawa
penyidik namun tidak mendapat supor dari pemerintah yang ada. Bahkan keamanan
negara tidak dapat mengungkap kasus yang sudah berlangsung selama dua tahun
ini. Padahal di sana terdapat orang-orang yang berengalaman dan ahli dalam
penyidikan.
Kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan
ancaman bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Politik seperti ini sudah
terbaca meskipun belum diketahui siapa dalang dibalik kasus tersebut. Sudah
barangtentu, politikus yang terlibat dalam kasus ini tidak langsung turun
tangan. Mereka pasti punya orang-orang sewaan untuk melancarkan serangannya.
Keselamatan jabatan dan nama baik adalah yang paling utama. Jika tindakan
korupsi yang dilakukan berhasil dilakukan, maka hal tersebut akan sangat
merusak citranya sebagai aparat negara. Ia tidak akan lagi dipercaya oleh
masyarakat. Jabatan kekuasaan akan hilang bersama nama baiknya.
Buat kalian yang duduk dan masih dipercaya
oleh masyarakat. Selesaikanlah kasus ini dengan baik dan secepatnya. Karena
jika tidak. Maka akan lebih banyak lagi kejahatan yang bermunculan. Dan jangan
salahkan jika spekulasi di masyarakat menjadi ngawur. Janganlah upaya
penegakan hukum menjadi buta karena ancaman dari para penjahat.
Hal yang menimpa salah seorang dari KPK ini
merupakan bentuk tantangan sekaligus ancaman dalam upaya pemberantasan korupsi
yang ada di Indonesia. Teroris saja bisa ditangkap lalu dihukum, tentunya
pelaku penyiraman ini pun bisa dilakukan dengan cukup mudah. Apalagi dengan
rekaman cctv yang ada, akan lebih mempermudah melacak wajah pelaku.
Negara adalah tempat berlindung bagi semua
rakyat. Entah itu pejabat pemernitahan, maupun masyarakat biasa. setiap warga
negara memiliki keududukan yang sama di mata hukum tanpa memperhatikan status
sosial. Bahkan presiden sekalipun. Meski untuk mengungkap kesalah pemerintah
yang satu ini memang suatu hal yang memerlukan banyak pertimbangan. Akan sangat
malu negara ini jika sampai Presiden melakukan tindakan tercela. Semoga negara
ini dalam keadaan baik-baik saja dan terhindar dari pemimpin yang tercela seperti
itu.
Tidak ada upaya penegakan kebenaran yang
mudah. Tapi keberhasilan dalam penegakannya adalah indikasi yang bisa
diperhatikan untuk melihat sehatnya sebuah negara. Hak-hak rakyat terlindungi.
Sehatnya sebuah negara tergantung pada siapa yang memimpinnya. Jika pemimpinnya
sakit, maka negara akan ikut sakit. Jika pemimpinnya penakut, maka yang
terlihat dari negara lain adalah negara tersebut sebagai negara penakut, dan
jika pemimpinnya baik, maka negara yang dipimpin akan disegani oleh negara
lain. Karena cermainan masyarakat yang paling awal dilihat oleh orang lain
terhadap suatu negara adalah kepada pemimpinnya.
Negara yang banyak diberitakan sebagai
negara korupsi di dunia akan menjadi buruk di mata orang lain. Jika pun dulunya
negara tersebut adalah negara yang disegani dan memilik integritas serta
bebudaya tinggi. Perkembangan kehidupana masyarakat modern dalam penyelesaian persengketaan yang selalu dilakukan secara
diplomtais bukan alasan dalam upaya penegakan hukum di suatu negara, termasuk
Indonesia. Diplomasi yang dilakukan bukan kompromi penguasa untuk mempertahankan
kekuasaan.
Hukum tidak melihat SIAPA tapi melihat APA.
Hukum bukan hanya diberlakukan pada segelintir orang lalu tidak belaku pada
orang lain yang punya kausa. Penguasa harusnya jadi pengayom buka pengoyak.
Jadi pengadil bukan pengerdil. Pemerintah adalah pengawal bukan pelawak. Jangan
sampai pengakan hukum menjadi terancam oleh orang-orang yang punya kuasa.
Janganlah cetus menjadi tak becus terus terbungkus mengikut arus.
Beban penegakan dan pemberantasan korupsi
pada dasarnya bukan hanya tanggungjawab KPK semata. Tapi merupakan
tanggungjawab setiap warganegara. Wahai para penguasa yang sering mendapat
kesempatan melakukan korupis, marilah kita bersama bantu KPK dalam melakukan
tugasnya. Janganlah biarkan mereka bekerja sendiri. Ini negri kita bersama.
Kita bantu mereka dengan kesadaran untuk tidak melakukan penggelapan dana. Kasihan
mereka bekerja siang malam mencari namun kita yang belum sadar terus mencuri.
Komentar
Posting Komentar