Langsung ke konten utama

Relasi Antara Agama Islam Dengan Negara
Oleh: Muhammad Iswan
            Dewasa ini, pembahasan mengenai relasi antara agama dengan negara belum juga menuai titik singgung yang menjadi consensus para ulama maupun para pakar negara. Di Indonesia sendiri sudah membahas masalah ini bahkan sejak sebelum proklamasi kemerdekaan. Pergumulan perumusan ideologi dan konstitusi negara menjadi perdebatan panas karena mempertemukan kepentingan-kepentingan besar yang sama-sama menginginkan bentuk negara yang sesuai dengan ajaran yang dianutnya.
            Di Indonesia atau bahkan dunia ketika melihat relasi antara agama (Islam) dengan negara itu terbagi menjadi tiga golongan besar, yaitu pemisahana antara agama dengan negara, penyatuan antara agama dengan negara dan ada juga yang mengambil jalan tengah untuk agama dalam mengurus ketatanegaraan menurut Islam atau agama.
            Perdebatan masalah relasi antara agama dan negara di Indonesia sudah ada sejak masa-masa perjuangan menuju kemerdekaan dalam menentukan bentuk negara. Hal ini menjadi pertimbangan penting dan menjadi pembahasan yang ketat mengingat tingkat pemahaman dan penafsiran dari para pendiri bangsan tentang hubungan agama dan negara yang berbeda-beda dan harus ditungkan dalam dasar-dasar negara. Yang menjadi pertentangannya adalah posisi Islam dalam sistem ketatanegaraan. Sehingga dalam hal ini, umat terbagi menjadi tiga golongan besar yang memilik pandangan tentang relasi antara agama dan negara.
1.                  Aliran-aliran tentang relasi agama dan negara
Pertama golongan sekuler yang mengatakan bahwa agama tidak mengurusi tentang negara sehingga agama tidak untuk dimasukan ke dalam tataran pemerintahan. Salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam sekularisasi antara agama Islam dengan negara adalah Abd Ar-Raziq. Beliau mengatakan bahwa baik Alquran maupun Hadist tidak pernah menjelaskan tentang tatanan kenegaraan dalam Islam sehingga tidak ada konsep baku dalam Islam tentang negara[1]. Lebih jauh, dia mengatakan bahwa negara Madina yang diyakini oleh umat muslim sebagai sebuah tatanan negara yang pernah dibangun oleh Nabi Muhammad saw bukanlah sebuah negara. Ajaran yang dibawa oleh Nabi hanyalah bersifat hubungan antara manusia dengan Tuhan[2]. Aliran ini kemudian dikenal dengan istilah sekularisme.
Selain Ali Abd Ar-Raziq, Tokoh lain yang juga terkenal dalam aliran ini adalah Mustafa Kemal Attaturk ketika dia berhasil mengkudetan Sultan Hamid II dalam masa pemerintahan Turki Usmani. Kemudian dia merubah secara total bentuk pemerintahan di Turki. Turki Usmani yang awalnya berbentuk monarki kemudian dirubah menjadi Republik Turki dengan memasukan paham-paham dari Barat untuk tatanan kenegaraannya yang sama sekali berbeda dengan masa pemerintahan Turki Usmani. Kemudian di Indonesia, ini menjadi salah satu contoh yang ingin ditiru oleh Ir. Soekarno. Ia memandanga bahwa Turki merupakan contoh yang pas untuk Indonesia dalam urusan agama dan negara usai membandingkan antara negara India dan juga Arab. Dalam pandangan Sokarno, bahwa nasionalisme yang ia bawa bukan serta merta menghilangkan Islam dari masyarakat, hanya saja Islam cukup menjadi urusan privat dan tidak pada tatanan kenegaraan karena Islam memang tidak punya konsep baku tentang negara.[3]
Kedua adalah golongan fundamentalis yang menginginkan agar syariat Islam dimasukan dalam konstitusi Negara. Menurut golongan ini, tidak ada pemisahan antara agama dengan negara. Bahkan dari kalangan ini mengusulkan pembangunan negara Islam. tokoh-tokoh yang terkenal di antaranya adalah Ibn Taimiyah, Al-Mawdudi dan juga Sayyid Qutb. Untuk di Indonesia sendiri, itu bukan lagi tokoh melainkan sudah menjadi sebuah organisasi pergerakan pembentukan Khilafah yang kemudian dikenal dengan istilah HTI atau Hisbut tahrir Indonesia, Laskar Jihad dan Majelis Mujahidin Indonesia.[4]
Paham atau aliran fundamentalis ini mengatakan bahwa hukum-hukum Tuhan harus dimasukan dalam sistem ketatanegaraan karena agama sendiri sudah mengatur segala bentuk urusan manusia, termasuk urusan ekonomi, politik dan lain sebagainya alias tidak ada yang tidak diatur oleh agama. Mereka yang tergabung atau mengikuti aliran ini kemudian menolak demokrasi karena menurut mereka demokrasi itu bertentangan dengan Islam sebab demokrasi membawa paham bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada kuasa rakyat. Menurut mereka, hal ini jelas bertentangan dengan Islam karena kekuasaan tertinggi tetaplah berada di tangan Tuhan[5]. Hukum-hukum yang harusnya diberlakukan pun harus huku Syariah karena hukum dari Tuhan sendirilah yang paling relevan dengan kehidupan manusia. Sementara hukum buatan manusia akan selalu menghadirkan kepentingan-kepentingan dari kelompok tertentu.
Rujukan negara yang dicita-citakan oleh kelompok yang kedua ini adalah negara sebagaimana yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw di Madina dengan kontitusi madina yang berlandaskan syariat sebagai konstitusi negaranya. Kemudian juga mengacu kepada masa pemerintahan Khulafaur ­Rasyidin serta masa pemerintahan daulah Islamiah Bani Umayyah, Abbasiyah dan juga Turki Usmani serta pemerintahan yang berlandaskan Islam yang lain. Menurut Mawdudi sendiri, manusia adalah makhluk yang menjalankan aturan-aturan yang bersumber pada aturan Allah swt[6].
Dengan dijadikannya Alquran dan sunnah sebagai dasar konstitusi negara menharuskan negara hanya perlu merujuk pada dua sumber ini dalam menjalankan kebijakannya dan juga untuk merespon problematika sosial yang berlaku karena kedua sumber hukum ini telah mengatur semua sisi kehidupan manusia[7]. Padahal ketika kita melihat lagi bahwa aturan-aturan yang ada dalam Alquran masih bersifat universal normative sehingga perlu penafsiran secara komprehensif agar tetap sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat yang ada[8]. Begitulah yang dikutip oleh Wildan dan dituangkan dalam majalah prisma melalui kutipannya dari Muhammad Natsir.
Semangat yang dibawa oleh kelompok ini adalah semangat negara Islam dengan aturan-aturan yang semuanya harus dirujuk pada aturan syariat. Negara harus tunduk pada agama tertentu, dalam hal ini ajaran Islam. pemerintah hanya menjalankan apa yang ada dalam aturan syariat[9]. jika kita perhatikan, di sini ada motif yang mirip dengan otoritas gereja pada abad kegelapan di Eropa yang menekankan negara harus tunduk pada aturan Gereja.
Ketiga adalah kelompok yang memandang Islam secara terbuka dan juga meihat perkembangan sosial yang sudah berbeda dengan sistem pemerintahan Islam di masa lalu. Kelompok ini mengakui bahwa Islam memang tidak mengatur ssitem politik ketatanegaraan yang baku tapi memiliki nilai-nilai atau petunjuk dalam pengelolaan sistem ketatanegaraan. Salah satu tokoh penting dalam aliran ketiga ini adalah Muhammad Husein Haekal. Menurut beliau, Islam tidak menawarkan satu sistem baku pun dalam urusan ketatanegaraan kecuali hanya sebuah prinsip-prinsip dan spirit bernegara[10].
Dalam pandangan Haekal, Islam mengatur hubungan hidup manusia yang memandang baik semua makhluk, termasuk alam semesta maupun lingkungan manusia itu sendiri. Jadi, Islam mengatur relasi antar manusia dalam berinteraksi. Seuatu yang sudah pasti terjadi dalam masyarakat organisasi negara. Prinsip-prinsip dasar itu hanya mengingatkan kepada manusia yang pada akhirnya akan mewarnai atau berpengaruh juga hingga pada tataran politik kenegaraan[11] yang menyatu pada individu dan jug gagasan politik yang tidak bertentangan dengan norma agama.
Dalam pandangna Natsir, Islam dibutuhkan sebagai etika bernegara. Islam juga butuh sebuah negara yang menjadi tempat di mana hukum Islam dapat diberlakukan dan tetap sesuai dengan konteks sosial serta kemanusiaan yang ada. Natsir sendiri banyak dipengaruhi oleh dua tokoh besar pemikir pembaharu Islam. Muhammad Abduh dan juga muridnya, Rasyid Ridha. Sehingga ia dapat memahami bagaimana sebaiknya Islam terintegrasi dengan negara dengan suatu symbiosis yang baik (mutualisme) dengan Islam sebagai rujukan etika sedangkan negara sebagai wadah hukum Islam dapat diberlakukan di masyarakat[12].
Menurut aliran ketiga ini jelas bahwa tidak ada pemisahan antara agama dengan negara tapi juga menolak dijadikannya negara Islam. menurut Abdurrahman Wachid, dengan tidak dijadikannya Indonesia sebagai negara Islam bukan berarti meninggalkan ajaran dan nilai-nilai Islam, tetapi ia diberlakukan dalam segi kehidupan umat dan dapat pula dijadikan peraturan-peraturan dalam UU kenegaraan seperti hukum perkawinan, waris dan jual beli yang mengacu pada syariat Islam[13].
Jika melihat kembali pada teori reception in complex, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Islam akan selalu hadir dalam masyarakat Indonesia dengan rakyat mayoritas beragama Islam. Ajaran Islam itu akan secara otomatis menjadi budaya yang hadir di tengah masyarakat karena ia mengikat setiap penganutnya yang beragama Islam[14].
Di Indonesia, cita-cita mendirikan negara Islam telah berakhir dan berhasil ditumpas Bersama dengan tokoh populernya, Kartosuwiryo sebagai pemipinan Darul Islam Indonesia. Dalam ideologi Pancasila pun sudah jelas bahwa Indonesia merupakan negara yang religious. Bukan negara Islam dan bukan pula negara sekuler. Melainkan negara republik dan masyarat yang beragama. Penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang salah satu tokohnya adalah Wachid Hasyim telah berhasil menyatukan persepsi bahwa Indonesia merupakan negara republik yang tidak melupakan niali-nilai transendental[15].
Tokoh-tokoh yang menganut aliran ini ialah mereka yang banyak dikenal sebagai tokoh pembaharu dalam Islam di Indonesia seperti Wachid Hasyim, Muhammad Natsir, Abdurrahman Wachid dan juga Nurcholis Madjid. Relasi antara agama dengan negara di sini lebih menekankan pada aspek substansi ajaran Islam yaitu transendensi, egaliter, kebebasan dan pluralistik.
Dapat dilihat dalam pandangan ketiga ini bahwa apabila syariat Islam dijadikan sebagai dasar negara, ada kekhawatiran bahwa syariat Islam pada akhirnya akan sulit beradapasi dengan perkembangan sosial masyarkat karena perubahan-perubahan di dalamnya akan menundang unur politik dan kepentingan lebih banyak lagi sehingga semakin sulit merespon perkembangan sosial yang terjadi secara cepat. Namun ketika ia menjadi nilai budaya yang hidup dalam masyarakat, penafsirannya pun akan lebih fleksibel dan tidak cenderung mengikut pada satu penafsiran saja melainkan sesuai dengan kondisi sosial yang hadir pada saat itu juga.
2.                  Di Mana Posisi Indonesia dari Tiga Aliran Terebut
Posisi Indonesia dapat dilihat pada bagaimana syariat diterapkan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara dan juga bagaimana tafsiran pencasila yang di dalamnya memuat nilai-nilai transendental. Dari situ dapat kita katakana bahwa posisi agama dalam hubungannya dengan negara Indonesia adalah terdapat pada posisi ketiga. Aliran yang tidak memisahkan antara agama dengan negara dan tidak juga menjadikan negara sebagai negara Islam dengan aturan-aturannya semua menjadi otoritas syariat Islam. jalan yang dipilih adalah jalur integrasi antara agama dengan negara yang keduanya memiliki kepentingan yang terintegrasi dalam dasar-dasar negara. Agama sebagai sumber landasan nilai masyarakat yang nantinya dapat berpengaruh pada penerapan kebijakan dan hubungan sosial masayrakat itu sendiri. Sedangkan negara sabagai wadah masyarkat untuk menjalankan hukum-hukum agama yang membawa ajaran etis dan norma-norma yang harusnya berlaku dalam masyarakat agar tercipta masyarakat yang damai, sejahtera dan merdeka serta cita-cita negara dapat terwujud dengan tidak melupakan nilai-nilai etis ketika menjalankan misi untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Posisi Islam yang ada pada aliran ketiga urusan ketatanegaraan Indonesia tersebut tidak lepas dari pernana para pejuang yang tediri dari berbagai kalangan. Ada yang dari kalangan nasionalis, ada komunis dan juga dari umat-umat beragama yang mayoritas dipegang oleh agama Islam. selain itu, hal yang mejadi pertimbangan penting sehingga memilih aliran ketiga adalah kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan budaya. Mereka semua harus terwadahi dalam bingkai Indonesia. Jadi, ada persamaan hak bagi segala bangsa dan juga tidak ada kecenderungan diskriminasi terhadap golongan lain. Ini juga memandakan bahwa pejuang yang turut merumuskan dasar negara pada saat itu sangat aspiratif dan plural. Tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw ketika membuat konstitusi atau Piagam Madina yagn tetap menerima aspirasi dari golongan non-muslim. Selain itu juga mengutamakan masalah kemanusiaan. Tujuannya adalah untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk satu golongan saja[16].
Dengan alasan-alasan kemaslahatan itulah akhirnya para founding fathers bangsa menerima Pancasila sebagai ideologi bernegara yang diterima secara nasional dan dapat mewadahi semua golongan. Mereka tidak memperebutkan bagaimana negara harus berdasarkan pada satu aturan, syariat Islam. melainkan menaungi semua golongan yang terdapat dalam negara Indonesia.
3.                  Islam Yes Partai Islam No
Pada bagian pertama di atas sudah disebutkan bahwa apabila syariat diajdikan landasan atau dasar kenegaraan, makan hukum-hukum Islam akan cenderung kaku karena ia berada di bawah kekuasaan negara. Fitrah manusia adalah mempertahankan kekuasaan sehingga untuk mengeluarkan kebijakan pun tidak akan dilakukan apabila itu akan mengancam kekuasaannya sendiri. Pemimpin yang berkuasa tidak akan bunuh diri dengan kebijakannya sendiri.
Islam Yes Partai Islam No ini merupakan salah satu jargon yang sudah dilontarkan oleh salah satu cendekiawan muslim Indonesia, Nurcholis Madjid atau yang akarab disapa sebagai Cak Nur. Pemikirannya yang sering dianggap liberal karena bertentangan dengan pandanga-pandangan mayoritas ulama Indonesia itu ternyata masih cukup relevan untuk dibicarakan.
Secara historis dapat dilihat motif penolakan Cak Nur terhadap partai Islam di Indonesia ialah karena orientasi pembangunan partai bukannya membawa aspirasi umat Islam malah membawa aspirasi untuk suatu golongan tertentu saja. Akhrinya belau pun menolak adanya partai Islam. penolakannya ini karena adanya kalangan atau oknum tertentu yang memanfaatkan Islam sebagai perjuaangan politik kepentingan semata dan justru malah merusak citra Islam itu sendiri.
Dari sini, maka dapat pula dipersaksikan bagaiaman kondisi umat Islam saat ini. perjuangan politik yang justru membawa perpecahan di kalangan umat Islam sendiri merupakan hal yang memalukan. Bukannya berorientasi pada pengembangan kesejahteraan dan kedamaian umat, malah sibuk mencari koalisi merebut kuasa dengan aspirasi yang tidak terintegrasi dengan umat Islam yang lain bahkan banyak malah berbalik menjadi konfil perpecahan di kalangan umat Islam sendiri akibat perbedaan politik. Tentu ini bukan apa yang diinginkan oleh Islam.
Oleh karena itu, maka dijadikannya Islam sebagai sebuah institusi politik belum menemukan titik terang perjuangan umat menuju kesejahteraan bersama. Perjuangan dari masing-masing kepentingan malah menjadi konflik besar pemecah belah umat Islam. masih pantaskah kita menerima partai politik yang menjadi perusak citra Islam? jsutru mereka yang tergabung dalam partai Islam itu saling mencemooh satu sama lain. Tidak jarang mereka memutus tali persaudaraan karena perbedaan pilihan politik.
Suasana ini dapat disaksikan bagaimana umat menanggapi perebuatan kekuasaan politik selama masa pemilu 2014 dan 2019 yang paling dekat dengan masa sekarang.
Perjuangan umat Islam harus dilakukan secara terintegrasi dan kepentingannya diorientasikan untuk umat Islam. bukan hanya untuk golongan tertentu lalu mengabaikan yang lain yang berbeda pandangan.
Dari apa yang disampaikan oleh Cak Nur bahwa pada masa ia menyampaikan Islam Yes Partai Islam No itu adalah kecenderungan suatu partai Islam yang fanatic terhadap salah satu aliran mazhab sehingga mazhab yang lain pun tidak terwakilakn. Ini juga masih dapat kita saksikan pada masa sekarang. Bagaimana kemudian partai-paratai yang mengaku berasas Islam justru saling melempar isu-isu untuk menjatuhkan yang lain. Hal ini tentu lebih menitikberatkan pada oknum-oknum yang ada dalam partai tersebut karena partai sendiri adalah wadah.
Partai Islam yang lebih berorientasi pada perebutan kekuasaan politik tidak belumlah mampu membawa kesejahteraan bagi semua kalangan karena masih ada tuntutan untuk memajukan kelompoknya terlebih dahulu sebagai balas budi hasil perjuangan secara bersama-sama untuk beroleh kuasa dalam sistem pemerintahan.
Jadi sampai saat ini saya pikir bahwa apa yang disampaikan oleh Cak Nur tersebut masih relevan hingga sekarang sehingga sabiknya umat Islam Indonesia tidak lagi bertengkar dalam hubungan sosial, silaturrahmi hanya karena perbedaan partai politik yang memiliki kepentingan yang berbeda pula. tujaun Islam adalah damai untuk semua. Meninggalkan yang tujuan segelintir orang untuk kepentingan bersama adalah lebih baik.






Daftar Pustaka
Tebba, Sudirman, 1993, Islam Orde Baru : Perubahan Politik dan Keagamaan, Tiara Wacana, Yogyakarta
Dahlan, Moh, 2014, Hubungan agama dan negara di Indonesia, ANALISIS, Vol. 14, No.1
Firdaus, Muhammad Anang, 2018, Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan Perkembangannya, Harmoni, Vol 13, No. 3
Suhelmi, Ahmad, 2012, Negara dan Islam: Seputar Polemik Soekarno dan Natsir, UI Press, Jakarta. Resensi Wildan Sena Utama
Asy’ari, Hasyim, Relasi Negara dan Agama di Indonesia, Rechtsvinding oneline, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Relasi%20Negara%20dan%20Agama%20di%20Indonesia.pdf, diakses 20 Maret 2020



[1] Firdaus, Muhammad Anang, Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan Perkembangannya, Harmoni, Vol 13, No. 3, 2018, hal.166
[2] Ibid, hal.167
[3] Utama, Wildan Sena, Negara dan Islam: Seputar Polemik Soekarni dan Natsir, Prisma.
[4] Dahlan, Moh, Hubungan agama dan negara di Indonesia, ANALISIS, Vol. 14 No.1, 2014, hal. 2
[5] Firdaus, Muhammad Anang, Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan Perkembangannya, Multikultural & Multiregional, Vol 13, No. 3, 2018, hal.169
[6] Ibdi, hal. 169
[7] Asy’ari, Hasyim, Relasi Negara dan Agama di Indonesia, Rechtsvinding oneline, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Relasi%20Negara%20dan%20Agama%20di%20Indonesia.pdf, hal. 4
[9] Op. Cit, hal. 169
[10] Ibid, hal. 171
[11] Ibid, 171
[12] Op.Cit
[13] Op.Cit, hal. 2
[14] Ibid, hal. 2
[15] Dahlan, Moh, Hubungan agama dan negara di Indonesia, ANALISIS, Vol. 14 No.1, 2014, hal. 14
[16] Ibid, hal. 16

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hangatnya Balutan Selimut dalam Kamar gelapku

  Hangatnya Balutan Selimut dalam Kamar gelapku Oleh: Wa’u Hadir di dalam gelap memang selalu membawa misi bagi aku yang manusia dalam usaha dan fasilitas serta keterbatasan pikir agar dapat menjangkau dan menelisik ke mana akan melangkah dengan terlebih dahulu mencari arah dari titik-titik cahaya. Terang atau redup adalah urusan belakang, yang terpenting adalah melangkah untuk kian mendekat kepada titik di mana sebuah cahaya seakan memberi tuntunan yang memanggil untuk didekati dan kemudian membawa keluar dari gelap yang telah menyiksa hingga kaki pun enggan melangkah. Malam adalah kawan bagiku menapaki setiap inci sesuatu yang ada dan dapat dijangkau kesadaran pikir dalam diriku. Meski pada dasarnya aku pun belumlah sepenuhnya paham tentang siapa dengan mengapa ada aku yang hingga sekarang belum mampu memahami diriku sendiri. Ketenangan yang dihantarkan oleh gelap malam bersama angin yang kadang membuat kulitku mengkerut keriput ternyata juga membawa damai hingga aku kadang ...
IPMMY    Sabtu 9 Desember 2017, IPMMY atau singkatan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta melaksanakan rapat, yaitu sekitar pukul 20:30. Rapat kali ini adalah sebuah rapat lanjutan dari rapat yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Rapat IPMMY pada malam minggu ini dihadiri oleh tiga belas orang dari berbagai angkatan. Mulai dari angkatan 2013, 2014, 2015, 2016, dan juga 2017. Rapat ini dipimpin langsung oleh katua IPMMY, yaitu Muhammad Ikhsan. Meskipun sebenarnya, masa kepemimpinan ataupun periode kepengurusannya bersama dengan teman-teman pengurus yang lain telah berakhir, namun karena belum adanya pergantian atau belum dilaksanakannya MUBES (musyawarah besar) sebagai agenda tahunan untuk melakukan regenerasi kepengurasan, maka untuk pembahasan makrab sampai terlaksananyan makrab pada tahun ini masih tetap dipegang dan diamanatkan kepada pengurus yang lama. Pertama-tama, ketua ikatan pelajar daerah, khususnya daerah Majene, Muhammad Ikhsan sam...

terpenjara dalam ekonomi

 TERPENJARA DALAM EKONOMI oleh: Wa'u     Kehidupan manusia memang senantiasa berkembang, tidak ada yang dapat memungkirinya. Sebagai manusia yang menduduki status sebagai petani, nelayan, pegawai negri maupun bangku sekolah serta bangku pemerintahan, semunya ikut berkembang sesuai dengan bentuk perkembangan dan jalannya masing-masing. Di dalam peragaulan sosial yang terjadi di masyarakat, ditemui banyak sekali perbedaa-perbedaan dalam satu masyarakat, entah itu dalam hal status pendidikan, status sosial maupun dalam hal ekonomi. Namun, jika diperhatikan lebih dalam. Masyarakat-masyarakat ini telah tereduksi ke dalam suatu bentuk masyarakat yang selalu menggantungkan segala sesuatunya terhadap ekonomi. Di era modern sekarang, kata-kata tidak ada yang gratis di dunia sering kali terdengar dan terlintas di telinga. Dan, hal tersebut memang tidak hanya sekadar ucapan belaka. Ia benar tumbuh di tengah kehidupan masyarakat. Tidak ada masyarakat yang tidak mengin...