Relasi
Antara Agama Islam Dengan Negara
Dewasa ini, pembahasan mengenai relasi antara agama dengan
negara belum juga menuai titik singgung yang menjadi consensus para ulama
maupun para pakar negara. Di Indonesia sendiri sudah membahas masalah ini
bahkan sejak sebelum proklamasi kemerdekaan. Pergumulan perumusan ideologi dan
konstitusi negara menjadi perdebatan panas karena mempertemukan
kepentingan-kepentingan besar yang sama-sama menginginkan bentuk negara yang
sesuai dengan ajaran yang dianutnya.
Di Indonesia atau
bahkan dunia ketika melihat relasi antara agama (Islam) dengan negara itu
terbagi menjadi tiga golongan besar, yaitu pemisahana antara agama dengan
negara, penyatuan antara agama dengan negara dan ada juga yang mengambil jalan
tengah untuk agama dalam mengurus ketatanegaraan menurut Islam atau agama.
Perdebatan masalah
relasi antara agama dan negara di Indonesia sudah ada sejak masa-masa
perjuangan menuju kemerdekaan dalam menentukan bentuk negara. Hal ini menjadi pertimbangan
penting dan menjadi pembahasan yang ketat mengingat tingkat pemahaman dan
penafsiran dari para pendiri bangsan tentang hubungan agama dan negara yang
berbeda-beda dan harus ditungkan dalam dasar-dasar negara. Yang menjadi
pertentangannya adalah posisi Islam dalam sistem ketatanegaraan. Sehingga dalam
hal ini, umat terbagi menjadi tiga golongan besar yang memilik pandangan
tentang relasi antara agama dan negara.
1.
Aliran-aliran tentang
relasi agama dan negara
Pertama golongan sekuler
yang mengatakan bahwa agama tidak mengurusi tentang negara sehingga agama tidak
untuk dimasukan ke dalam tataran pemerintahan. Salah satu tokoh yang paling
berpengaruh dalam sekularisasi antara agama Islam dengan negara adalah Abd
Ar-Raziq. Beliau mengatakan bahwa baik Alquran maupun Hadist tidak pernah
menjelaskan tentang tatanan kenegaraan dalam Islam sehingga tidak ada konsep
baku dalam Islam tentang negara[1].
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa negara Madina yang diyakini oleh umat muslim
sebagai sebuah tatanan negara yang pernah dibangun oleh Nabi Muhammad saw
bukanlah sebuah negara. Ajaran yang dibawa oleh Nabi hanyalah bersifat hubungan
antara manusia dengan Tuhan[2].
Aliran ini kemudian dikenal dengan istilah sekularisme.
Selain Ali Abd Ar-Raziq, Tokoh lain yang juga terkenal
dalam aliran ini adalah Mustafa Kemal Attaturk ketika dia berhasil mengkudetan
Sultan Hamid II dalam masa pemerintahan Turki Usmani. Kemudian dia merubah
secara total bentuk pemerintahan di Turki. Turki Usmani yang awalnya berbentuk monarki
kemudian dirubah menjadi Republik Turki dengan memasukan paham-paham dari Barat
untuk tatanan kenegaraannya yang sama sekali berbeda dengan masa pemerintahan
Turki Usmani. Kemudian di Indonesia, ini menjadi salah satu contoh yang ingin
ditiru oleh Ir. Soekarno. Ia memandanga bahwa Turki merupakan contoh yang pas
untuk Indonesia dalam urusan agama dan negara usai membandingkan antara negara
India dan juga Arab. Dalam pandangan Sokarno, bahwa nasionalisme yang ia bawa
bukan serta merta menghilangkan Islam dari masyarakat, hanya saja Islam cukup
menjadi urusan privat dan tidak pada tatanan kenegaraan karena Islam memang
tidak punya konsep baku tentang negara.[3]
Kedua adalah golongan
fundamentalis yang menginginkan agar syariat Islam dimasukan dalam konstitusi
Negara. Menurut golongan ini, tidak ada pemisahan antara agama dengan negara.
Bahkan dari kalangan ini mengusulkan pembangunan negara Islam. tokoh-tokoh yang
terkenal di antaranya adalah Ibn Taimiyah, Al-Mawdudi dan juga Sayyid Qutb.
Untuk di Indonesia sendiri, itu bukan lagi tokoh melainkan sudah menjadi sebuah
organisasi pergerakan pembentukan Khilafah yang kemudian dikenal dengan
istilah HTI atau Hisbut tahrir Indonesia, Laskar Jihad dan Majelis Mujahidin
Indonesia.[4]
Paham atau aliran fundamentalis ini mengatakan bahwa
hukum-hukum Tuhan harus dimasukan dalam sistem ketatanegaraan karena agama
sendiri sudah mengatur segala bentuk urusan manusia, termasuk urusan ekonomi,
politik dan lain sebagainya alias tidak ada yang tidak diatur oleh agama.
Mereka yang tergabung atau mengikuti aliran ini kemudian menolak demokrasi
karena menurut mereka demokrasi itu bertentangan dengan Islam sebab demokrasi
membawa paham bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada kuasa rakyat.
Menurut mereka, hal ini jelas bertentangan dengan Islam karena kekuasaan
tertinggi tetaplah berada di tangan Tuhan[5].
Hukum-hukum yang harusnya diberlakukan pun harus huku Syariah karena hukum dari
Tuhan sendirilah yang paling relevan dengan kehidupan manusia. Sementara hukum
buatan manusia akan selalu menghadirkan kepentingan-kepentingan dari kelompok
tertentu.
Rujukan negara yang dicita-citakan oleh kelompok yang
kedua ini adalah negara sebagaimana yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw di
Madina dengan kontitusi madina yang berlandaskan syariat sebagai konstitusi
negaranya. Kemudian juga mengacu kepada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin
serta masa pemerintahan daulah Islamiah Bani Umayyah, Abbasiyah dan juga Turki
Usmani serta pemerintahan yang berlandaskan Islam yang lain. Menurut Mawdudi
sendiri, manusia adalah makhluk yang menjalankan aturan-aturan yang bersumber
pada aturan Allah swt[6].
Dengan dijadikannya Alquran dan sunnah sebagai dasar
konstitusi negara menharuskan negara hanya perlu merujuk pada dua sumber ini
dalam menjalankan kebijakannya dan juga untuk merespon problematika sosial yang
berlaku karena kedua sumber hukum ini telah mengatur semua sisi kehidupan
manusia[7].
Padahal ketika kita melihat lagi bahwa aturan-aturan yang ada dalam Alquran
masih bersifat universal normative sehingga perlu penafsiran secara
komprehensif agar tetap sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat yang ada[8].
Begitulah yang dikutip oleh Wildan dan dituangkan dalam majalah prisma melalui
kutipannya dari Muhammad Natsir.
Semangat yang dibawa oleh kelompok ini adalah semangat
negara Islam dengan aturan-aturan yang semuanya harus dirujuk pada aturan syariat.
Negara harus tunduk pada agama tertentu, dalam hal ini ajaran Islam. pemerintah
hanya menjalankan apa yang ada dalam aturan syariat[9].
jika kita perhatikan, di sini ada motif yang mirip dengan otoritas gereja pada
abad kegelapan di Eropa yang menekankan negara harus tunduk pada aturan Gereja.
Ketiga adalah kelompok
yang memandang Islam secara terbuka dan juga meihat perkembangan sosial yang
sudah berbeda dengan sistem pemerintahan Islam di masa lalu. Kelompok ini
mengakui bahwa Islam memang tidak mengatur ssitem politik ketatanegaraan yang
baku tapi memiliki nilai-nilai atau petunjuk dalam pengelolaan sistem
ketatanegaraan. Salah satu tokoh penting dalam aliran ketiga ini adalah
Muhammad Husein Haekal. Menurut beliau, Islam tidak menawarkan satu sistem baku
pun dalam urusan ketatanegaraan kecuali hanya sebuah prinsip-prinsip dan spirit
bernegara[10].
Dalam pandangan Haekal, Islam mengatur hubungan hidup
manusia yang memandang baik semua makhluk, termasuk alam semesta maupun
lingkungan manusia itu sendiri. Jadi, Islam mengatur relasi antar manusia dalam
berinteraksi. Seuatu yang sudah pasti terjadi dalam masyarakat organisasi
negara. Prinsip-prinsip dasar itu hanya mengingatkan kepada manusia yang pada
akhirnya akan mewarnai atau berpengaruh juga hingga pada tataran politik
kenegaraan[11]
yang menyatu pada individu dan jug gagasan politik yang tidak bertentangan
dengan norma agama.
Dalam pandangna Natsir, Islam dibutuhkan sebagai etika
bernegara. Islam juga butuh sebuah negara yang menjadi tempat di mana hukum
Islam dapat diberlakukan dan tetap sesuai dengan konteks sosial serta
kemanusiaan yang ada. Natsir sendiri banyak dipengaruhi oleh dua tokoh besar
pemikir pembaharu Islam. Muhammad Abduh dan juga muridnya, Rasyid Ridha.
Sehingga ia dapat memahami bagaimana sebaiknya Islam terintegrasi dengan negara
dengan suatu symbiosis yang baik (mutualisme) dengan Islam sebagai rujukan
etika sedangkan negara sebagai wadah hukum Islam dapat diberlakukan di
masyarakat[12].
Menurut aliran ketiga ini jelas bahwa tidak ada
pemisahan antara agama dengan negara tapi juga menolak dijadikannya negara
Islam. menurut Abdurrahman Wachid, dengan tidak dijadikannya Indonesia sebagai
negara Islam bukan berarti meninggalkan ajaran dan nilai-nilai Islam, tetapi ia
diberlakukan dalam segi kehidupan umat dan dapat pula dijadikan
peraturan-peraturan dalam UU kenegaraan seperti hukum perkawinan, waris dan jual
beli yang mengacu pada syariat Islam[13].
Jika melihat kembali pada teori reception in complex,
dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Islam akan selalu hadir dalam masyarakat
Indonesia dengan rakyat mayoritas beragama Islam. Ajaran Islam itu akan secara
otomatis menjadi budaya yang hadir di tengah masyarakat karena ia mengikat
setiap penganutnya yang beragama Islam[14].
Di Indonesia, cita-cita mendirikan negara Islam telah
berakhir dan berhasil ditumpas Bersama dengan tokoh populernya, Kartosuwiryo
sebagai pemipinan Darul Islam Indonesia. Dalam ideologi Pancasila pun
sudah jelas bahwa Indonesia merupakan negara yang religious. Bukan negara Islam
dan bukan pula negara sekuler. Melainkan negara republik dan masyarat yang
beragama . Penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang salah satu tokohnya
adalah Wachid Hasyim telah berhasil menyatukan persepsi bahwa Indonesia
merupakan negara republik yang tidak melupakan niali-nilai transendental[15].
Tokoh-tokoh yang menganut aliran ini ialah mereka yang
banyak dikenal sebagai tokoh pembaharu dalam Islam di Indonesia seperti Wachid
Hasyim, Muhammad Natsir, Abdurrahman Wachid dan juga Nurcholis Madjid. Relasi
antara agama dengan negara di sini lebih menekankan pada aspek substansi ajaran
Islam yaitu transendensi, egaliter, kebebasan dan pluralistik.
Dapat dilihat dalam pandangan ketiga ini bahwa apabila
syariat Islam dijadikan sebagai dasar negara, ada kekhawatiran bahwa syariat
Islam pada akhirnya akan sulit beradapasi dengan perkembangan sosial masyarkat
karena perubahan-perubahan di dalamnya akan menundang unur politik dan
kepentingan lebih banyak lagi sehingga semakin sulit merespon perkembangan
sosial yang terjadi secara cepat. Namun ketika ia menjadi nilai budaya yang
hidup dalam masyarakat, penafsirannya pun akan lebih fleksibel dan tidak
cenderung mengikut pada satu penafsiran saja melainkan sesuai dengan kondisi
sosial yang hadir pada saat itu juga.
2.
Di Mana Posisi Indonesia
dari Tiga Aliran Terebut
Posisi
Indonesia dapat dilihat pada bagaimana syariat diterapkan dalam UUD 1945
sebagai dasar negara dan juga bagaimana tafsiran pencasila yang di dalamnya
memuat nilai-nilai transendental. Dari situ dapat kita katakana bahwa posisi
agama dalam hubungannya dengan negara Indonesia adalah terdapat pada posisi
ketiga. Aliran yang tidak memisahkan antara agama dengan negara dan tidak juga
menjadikan negara sebagai negara Islam dengan aturan-aturannya semua menjadi
otoritas syariat Islam. jalan yang dipilih adalah jalur integrasi antara agama
dengan negara yang keduanya memiliki kepentingan yang terintegrasi dalam
dasar-dasar negara. Agama sebagai sumber landasan nilai masyarakat yang
nantinya dapat berpengaruh pada penerapan kebijakan dan hubungan sosial
masayrakat itu sendiri. Sedangkan negara sabagai wadah masyarkat untuk
menjalankan hukum-hukum agama yang membawa ajaran etis dan norma-norma yang
harusnya berlaku dalam masyarakat agar tercipta masyarakat yang damai,
sejahtera dan merdeka serta cita-cita negara dapat terwujud dengan tidak
melupakan nilai-nilai etis ketika menjalankan misi untuk mewujudkan cita-cita
tersebut.
Posisi
Islam yang ada pada aliran ketiga urusan ketatanegaraan Indonesia tersebut
tidak lepas dari pernana para pejuang yang tediri dari berbagai kalangan. Ada
yang dari kalangan nasionalis, ada komunis dan juga dari umat-umat beragama
yang mayoritas dipegang oleh agama Islam. selain itu, hal yang mejadi
pertimbangan penting sehingga memilih aliran ketiga adalah kemajemukan bangsa
Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan budaya. Mereka semua harus
terwadahi dalam bingkai Indonesia. Jadi, ada persamaan hak bagi segala bangsa
dan juga tidak ada kecenderungan diskriminasi terhadap golongan lain. Ini juga
memandakan bahwa pejuang yang turut merumuskan dasar negara pada saat itu
sangat aspiratif dan plural. Tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah
dilakukan oleh Nabi Muhammad saw ketika membuat konstitusi atau Piagam Madina
yagn tetap menerima aspirasi dari golongan non-muslim. Selain itu juga
mengutamakan masalah kemanusiaan. Tujuannya adalah untuk kemaslahatan bersama
dan bukan untuk satu golongan saja[16].
Dengan
alasan-alasan kemaslahatan itulah akhirnya para founding fathers bangsa menerima
Pancasila sebagai ideologi bernegara yang diterima secara nasional dan dapat
mewadahi semua golongan. Mereka tidak memperebutkan bagaimana negara harus
berdasarkan pada satu aturan, syariat Islam. melainkan menaungi semua golongan
yang terdapat dalam negara Indonesia.
3.
Islam Yes Partai Islam
No
Pada
bagian pertama di atas sudah disebutkan bahwa apabila syariat diajdikan landasan
atau dasar kenegaraan, makan hukum-hukum Islam akan cenderung kaku karena ia
berada di bawah kekuasaan negara. Fitrah manusia adalah mempertahankan
kekuasaan sehingga untuk mengeluarkan kebijakan pun tidak akan dilakukan
apabila itu akan mengancam kekuasaannya sendiri. Pemimpin yang berkuasa tidak
akan bunuh diri dengan kebijakannya sendiri.
Islam
Yes Partai Islam No ini merupakan salah satu jargon yang sudah dilontarkan oleh
salah satu cendekiawan muslim Indonesia, Nurcholis Madjid atau yang akarab
disapa sebagai Cak Nur. Pemikirannya yang sering dianggap liberal karena
bertentangan dengan pandanga-pandangan mayoritas ulama Indonesia itu ternyata
masih cukup relevan untuk dibicarakan.
Secara
historis dapat dilihat motif penolakan Cak Nur terhadap partai Islam di
Indonesia ialah karena orientasi pembangunan partai bukannya membawa aspirasi
umat Islam malah membawa aspirasi untuk suatu golongan tertentu saja. Akhrinya
belau pun menolak adanya partai Islam. penolakannya ini karena adanya kalangan
atau oknum tertentu yang memanfaatkan Islam sebagai perjuaangan politik
kepentingan semata dan justru malah merusak citra Islam itu sendiri.
Dari
sini, maka dapat pula dipersaksikan bagaiaman kondisi umat Islam saat ini.
perjuangan politik yang justru membawa perpecahan di kalangan umat Islam
sendiri merupakan hal yang memalukan. Bukannya berorientasi pada pengembangan
kesejahteraan dan kedamaian umat, malah sibuk mencari koalisi merebut kuasa
dengan aspirasi yang tidak terintegrasi dengan umat Islam yang lain bahkan
banyak malah berbalik menjadi konfil perpecahan di kalangan umat Islam sendiri
akibat perbedaan politik. Tentu ini bukan apa yang diinginkan oleh Islam.
Oleh
karena itu, maka dijadikannya Islam sebagai sebuah institusi politik belum
menemukan titik terang perjuangan umat menuju kesejahteraan bersama. Perjuangan
dari masing-masing kepentingan malah menjadi konflik besar pemecah belah umat
Islam. masih pantaskah kita menerima partai politik yang menjadi perusak citra
Islam? jsutru mereka yang tergabung dalam partai Islam itu saling mencemooh
satu sama lain. Tidak jarang mereka memutus tali persaudaraan karena perbedaan
pilihan politik.
Suasana
ini dapat disaksikan bagaimana umat menanggapi perebuatan kekuasaan politik
selama masa pemilu 2014 dan 2019 yang paling dekat dengan masa sekarang.
Perjuangan
umat Islam harus dilakukan secara terintegrasi dan kepentingannya
diorientasikan untuk umat Islam. bukan hanya untuk golongan tertentu lalu
mengabaikan yang lain yang berbeda pandangan.
Dari
apa yang disampaikan oleh Cak Nur bahwa pada masa ia menyampaikan Islam Yes
Partai Islam No itu adalah kecenderungan suatu partai Islam yang fanatic
terhadap salah satu aliran mazhab sehingga mazhab yang lain pun tidak
terwakilakn. Ini juga masih dapat kita saksikan pada masa sekarang. Bagaimana
kemudian partai-paratai yang mengaku berasas Islam justru saling melempar
isu-isu untuk menjatuhkan yang lain. Hal ini tentu lebih menitikberatkan pada
oknum-oknum yang ada dalam partai tersebut karena partai sendiri adalah wadah.
Partai
Islam yang lebih berorientasi pada perebutan kekuasaan politik tidak belumlah
mampu membawa kesejahteraan bagi semua kalangan karena masih ada tuntutan untuk
memajukan kelompoknya terlebih dahulu sebagai balas budi hasil perjuangan
secara bersama-sama untuk beroleh kuasa dalam sistem pemerintahan.
Jadi
sampai saat ini saya pikir bahwa apa yang disampaikan oleh Cak Nur tersebut
masih relevan hingga sekarang sehingga sabiknya umat Islam Indonesia tidak lagi
bertengkar dalam hubungan sosial, silaturrahmi hanya karena perbedaan
partai politik yang memiliki kepentingan yang berbeda pula. tujaun Islam adalah
damai untuk semua. Meninggalkan yang tujuan segelintir orang untuk kepentingan
bersama adalah lebih baik.
Daftar Pustaka
Tebba, Sudirman, 1993, Islam Orde Baru : Perubahan
Politik dan Keagamaan, Tiara Wacana, Yogyakarta
Dahlan, Moh, 2014, Hubungan agama dan negara di
Indonesia, ANALISIS, Vol. 14, No.1
Firdaus, Muhammad Anang, 2018, Relasi Agama dan
Negara: Telaah Historis dan Perkembangannya, Harmoni, Vol 13, No. 3
Suhelmi, Ahmad, 2012, Negara dan Islam: Seputar
Polemik Soekarno dan Natsir, UI Press, Jakarta. Resensi Wildan Sena Utama
Asy’ari, Hasyim, Relasi Negara dan Agama di
Indonesia, Rechtsvinding oneline, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Relasi%20Negara%20dan%20Agama%20di%20Indonesia.pdf,
diakses 20 Maret 2020
[1]
Firdaus, Muhammad Anang, Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan
Perkembangannya, Harmoni, Vol 13, No. 3, 2018, hal.166
[2]
Ibid, hal.167
[3] Utama, Wildan Sena, Negara dan Islam: Seputar Polemik Soekarni
dan Natsir, Prisma.
[4] Dahlan, Moh, Hubungan agama dan negara di Indonesia,
ANALISIS, Vol. 14 No.1, 2014, hal. 2
[5]
Firdaus, Muhammad Anang, Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan
Perkembangannya, Multikultural & Multiregional, Vol 13, No. 3, 2018,
hal.169
[6]
Ibdi, hal. 169
[7]
Asy’ari, Hasyim, Relasi Negara dan Agama di Indonesia, Rechtsvinding
oneline, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Relasi%20Negara%20dan%20Agama%20di%20Indonesia.pdf,
hal. 4
[8]
Utama, Wildan Sena, Negara dan Islam: Seputar Polemik Soekarno dan Natsir, Prisma,
https://www.prismajurnal.com/issues.php?id=%7B1A0F06D5-DBC3-8F35-B5AE-E715E50BBFB0%7D&bid=%7B0327B60F-DE6E-539B-9979-18978AD362C0%7D.
[9]
Op. Cit, hal. 169
[10] Ibid, hal. 171
[11] Ibid, 171
[12] Op.Cit
[13] Op.Cit,
hal. 2
[14]
Ibid, hal. 2
[15]
Dahlan, Moh, Hubungan agama dan negara di Indonesia, ANALISIS, Vol. 14
No.1, 2014, hal. 14
[16] Ibid,
hal. 16
Komentar
Posting Komentar